Subscribe Us

KPU Prabumulih Segera Serahkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019

Titi Marlinda saat mengecek alat peraga kampanye yang akan diserahkan kepada peserta pemilu

Prabumulih, Laparta News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih bakal menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada suluruh peserta Pemilu 2019. Sebanyak 718 spanduk dan baliho itu nantinya akan diserahkan pada Jumat 23 November 2018.

Ketua KPU Kota Prabumulih M Tahyul melalui Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Titi Marlinda SE MSI mengatakan, APK berupa spanduk dan baliho telah dicetak dan diterima dari pihak ketiga beberapa hali lalu tepatnya pada Minggu 18 November 2018.

"Spanduk dan balihonya tiba pada malam hari sekitar pukul 23.00 wib. Untuk penyerahannya segera dilakukan, peserta pemilu pun juga sudah kita informasikan untuk mengambil APK ini," ujar Titi saat dibincangi wartawan, Kamis (22/11).

Lebih lanjut, Titi menjelaskan alat peraga kampanye yang akan diserahkan kepada peserta pemilu diantaranya spanduk DPD 330 lembar, spanduk parpol 256 lembar, spanduk capres dan cawapres 32 lembar, baliho parpol 80 lembar serta baliho capres dan cawapres 20 lembar.

Pemberian alat peraga kampanye pada peserta Pemilu 2019 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam UU itu disebutkan, KPU berkewajiban menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, berupa baliho dan spanduk," paparnya.

Menurut Titi, dalam pembuatan alat peraga kampanye, KPU Kota Prabumulih memfasilitasi untuk calon anggota DPD RI dapil Kota Prabumulih, partai politik tingkat Kota Prabumulih, serta capres dan cawapres.

"Sedangkan KPU RI memfasilitasi peserta pemilu tingkat pusat dan KPU provinsi memfasilitasi peserta pemilu setingkatnya," imbuhnya.

Masih kata Titi, berdasarkan surat keputusan KPU 1096 tentang fasilitasi metode kampanye dalam pemilihan menyatakan bahwa seluruh peserta pemilu dan capres cawapres serta calon anggota DPD boleh melakukan penambahan alat peraga kampanye.

"Namun, jumlahnya dibatasi sesuai rujukan keputusan KPU 1096. Untuk itu kita harapkan peserta pemilu bisa mematuhi aturan yang sudah ada demi menjaga ketertiban bersama," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar