Subscribe Us

Perluas Kawasan Transmigrasi, Pemkab PALI Janjikan 2,25 Hektar Lahan per KK

Kepala Disnakertran PALI, Usmandani SH 

PALI, Laparta News - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) terus berupaya melakukan pengembangan kawasan transmigrasi. Hal ini dilakukan untuk pemerataan penyebaran penduduk di wilayah PALI.

Adapun wilayah yang akan dijadikan sebagai kawasan transmirgasi yakni Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara. Tak tanggung-tanggung, lahan seluas 1000 hektar akan dibuka di wilayah tersebut dan dibagikan kepada penduduk transmigran.

Kepala Disnakertran PALI, Usmandani SH saat menjelaskan, tahun 2019 kawasan transmigrasi tersebut mulai dibuka. Mengingat saat ini proses pengurusan Hak Pengolahan Lahan (HPL) sudah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan selangkah lagi segera ditanda tangani perizinannya.

"Program ini sudah kita ajukan sejak 2017 lalu. Memang prosesnya memakan waktu cukup lama. Sebab ada 12 kementrian yang terlibat dalam proses perizinannya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/11).

Lebih lanjut Usmandani menjelaskan, untuk membuka kawasan transmigrasi ini pihaknya mengajukan tiga wilayah yakni Desa Tempirai, Desa Betung Barat, Kecamatan Abab seluas 200 hektar dan Desa Bongor Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi seluas 3000 hektar. Namun Desa Tempirai yang dipilih sebagai daerah prioritas kawasan transmigrasi.

"Karena dua desa lainnya yang kita usulkan tidak diterima lantaran masih terkendala persoalan status lahan," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Transmigrasi Atmo Maryono menambahkan, kawasan yang berada di beberapa titik di tiga kecamatan di Bumi Serepat Serasan tersebut, kini Sudah masuk dalam dokumen Rencana Kerangka Satuan Kawasan Pengembangan (RKSKP) dan Rencana Teknis Kawasan Permukiman (RTSP). Bahkan saat ini sudah terdapat beberapa provinsi di Pulau Jawa yang tertarik untuk memindahkan penduduknya ke wilayah tersebut.

"Sudah beberapa provinsi yang menghubungi kita. Antara lain Kabupaten Sleman DIY, Jawa Tengah, Kabupaten Malang di Jawa Timur, dan Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat. Masing-masing KK nantinya akan mendapat 2,25 hektar lahan, untuk bangunan rumah dan juga untuk dikelola untuk lahan pertanian," bebernya.

Adapun skema pembagian lahan transmigrasi tersebut nantinya, yakni 60% penduduk lokal dan 40% penduduk dari luar. Selama lima tahun mereka akan mendapat Jatah Hidup (Jadup) berupa biaya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Keuntungan transmigrasi di kabupaten kita ini sangat banyak sekali. Selain akan menyerap anggaran pusat. Juga ada istilah sharing APBD dari kabupaten asal penduduk transmigrasi tersebut. Yaitu Rp100 juta per satu KK," tandasnya. (LN 02/red)

Posting Komentar

0 Komentar