Subscribe Us

Dua Pelaku Pengedar dan Pemuja Pil Inek Diciduk Polisi

Kedua pelaku berikut barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Peredaran narkoba jenis pil inek di wilayah hukum Polres Prabumulih ternyata masih merajalela. Hal itu dibuktikan setelah anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan pengedar dan pemuja pil setan tersebut.

Kedua pelaku yang dimaksud adalah Marwa alias Alex (29), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara dan Afriansyah alias Bogel (26), warga Jalan Kenari, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita dua butir pil ekstasi warna pink. Keduanya ditangkap pada Sabtu dini hari (05/04) sekitar pukul 00.15 wib.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika di wilayah Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur kerap terjadi transaksi narkoba.

Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Saat melakukan patroli di wilayah tersebut, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yakni Marwa yang tengah nongkrong di pinggir jalan.

Saat didekati petugas tiba-tiba pelaku langsung membuang bungkusan kecil ke semak-semak. Setelah dicek ternyata bungkusan tersebut berisi satu buah pil ekstasi. Polisi yang sudah menaruh curiga langsung mengamankan pelaku.

"Dari hasil keterangan pelaku ia mengaku pil ekstasi diperoleh dari temannya bernama Afriansyah. Setelah dikembangkan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap. Dari tangan Afriansyah didapatkan satu buah pil ekstasi," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prana SH.

Kedua pelaku berikut barang bukti sambung Zon saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Untuk itu kita minta agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan kepada kami jika ada transaksi peredaran narkoba," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar