Subscribe Us

Nyali Pelaku Penganiayaan ini Ciut Setelah Diciduk Polisi

Laeli pelaku penganiayaan saat diamankan di kantor Mapolsek Prabumulih Barat
Prabumulih, Laparta News - Leali Apriansyah (20) warga Dusun 6 Mandi Angin, Desa Sukananti, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini terpaksa harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi. Pasalnya pelaku terlibat aksi penganiayaan terhadap seorang warga bernama Mustawa (49).

Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan warga Jalan Angkatan 45, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur harus mengalami luka-luka. Lantaran tidak terima telah dianiaya korban pun lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Atas laporan korban, pelaku pun berhasil diringkus anggota  Satreskrim Polsek Prabumulih Barat. Ia ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Rumah Makan Pondok Bambu, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Minggu (07/07) sekitar pukul 16:30 WIB.

Dari data Kepolisian, Insiden itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Tepatnya disamping Pos Polisi Lalu lintas, Minggu (07/07/2019).

Motif tindak pidana penganiayaan ini dipicu lantaran tatapan mata korban kepada pelaku. Awalnya, korban mendatangi tempat sol sepatu. Saat bersamaan, pelaku tiba-tiba datang dan menujuk korban sambil berkata "Ngapo kau cak-cak ebat".

Korban yang tak tahu maksud kemarahan pelaku, langsung mendekati pelaku. Sempat terjadi perselisihan antara keduanya. Namun pelaku yang terlanjur emosi langsung mengambil besi pipa parkiran dan memukul korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek diantara jari telunjuk dan jari tengah. Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SE MM mengatakan, Usai melakukan proses pengembangan laporan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atas nama Leali Apriansyah.

"Tersangka berikut barang bukti 1 buah besi pipa sudah kita amankan. Akibat perbuatan itu tersangka terancam pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP" Ungkap AKP Mursal. (Red/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar