Subscribe Us

Lanjutkan Bisnis Suaminya, Ibu Rumah Tangga ini Diringkus Polisi

Henny Gusmarlina dan pelaku lainnya yang terjerat kasus narkoba tampak tertunduk saat pihak Polres Prabumulih menggelar perkara terhadap pelaku

Prabumulih, LapartaNews - Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Henny Gusmarlina (42). Warga Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur ini ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Prabumulih.

Ia ditangkap berdasarkan hasil penhembangan terhadap pelaku lainnya yakni Rizky Eryon Saputra dan Yulia Hasana dengan barang bukti yang berhasil disita polisi sebanyak 6 paket sabu dengan berat bruto 1,89 gram. Ketiganya ditangkap pada Sabtu (6/10/2019) lalu sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Prabumulih, Selasa (8/10/2019) mengatakan tersangka Henny Gusmarlina ini kedapatan menjual narkoba jenis sabu asal PALI.

Dikatakan Kapolres Henny diringkus setelah penangkapan terhadap Rizky Eryon Saputra, pembeli sabu dari tangan tersangka bersama terduga kurirnya, Yulia Hasana. Menurut AKBP I Wayan, tersangka nekat menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Karena si suaminya punya perkara dengan narkoba, tersangka Henny ini kan punya anak dan tidak bekerja akhirnya melanjutkan kegiatan suaminya," katanya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya, satu dompet warna pink motif bunga, dan dua unit Handphone merk Samsung.

"Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar