Subscribe Us

Setubuhi Pelajar SMA, Pelaku Sebut Korban Jual Diri

IO pelaku persetubuhan anak dibawah umur saat diamankan dan diintrogasi petugas penyidik Unit PPA Polres Prabumulih
Prabumulih, LapartaNews - Seorang pria berinisial IO (45) warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini harus meringkuk dalam jeruji besi Polres Prabumulih. Ia ditangkap lantaran dilaporkan telah menggauli seorang gadis belia berinisial NA (17) warga yang sama dengan pelaku.

Informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku terjadi pada Maret 2020 di sebuah kos-kosan di Jalan Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat itu pelaku menghubungi korban yang masih duduk di bangku SMA itu untuk diajak berkencan.

Setelah keduanya bertemu, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan ke Kota Prabumulih. Saat itulah pelaku mengajak korbannya ke sebuah kosan di Jalan Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dengan bujuk rayunya pelaku pun meminta korban untuk melayani nafsu bejadnya. Dengan iming-iming uang senilai Rp500 ribu korban pun berhasil digagahai oleh pelaku.

Hubungan terlarang antara pelaku dengan korban pun tercium oleh orang tua korban. Lantaran tak terima dengan ulah pelaku, orang tua korban pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan telah mengamankan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban dengan nomor LP / B / 117 / VI / 2020 / SUMSEL / Res PBM, TGL 11 Juni 2020.

"Pelaku bersedia menyerahkan diri dan kita jemput ke kediamannya. Saat ini sudah kita amankan guna menjalani prises penyidikan lebih lanjut," ujar Abdul Rahman.

Lebih lanjut Kasatreskrim AKP Abdul Rahman menuturkan, pelaku diamankan pada Kamis (18/06/2020). Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

"Ancaman hukumannya yaitu penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka ia membantah jika telah memaksa korban berhubungan badan. Hal itu ia lakukan atas dasar suka sama suka.

"Aku kenal dari kawan dio tulah. Kebetulan uji kawannyo itu korban ini lagi nyari lokak. Makonyo dio tawari ke aku dan aku ajak dio jalan ke Prabumulih," ujar tersangka kepada awak media.

Bahkan menurutnya, korban memang kerap menawarkan diri melayani lelaki hidung belang untuk mencari tambahan uang saku. Pria yang telah memiliki istri dan 5 orang anak ini pun mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan oleh korban dan orangtuanya ke polisi.

"Aku sudah tigo kali ngajak dio berhubungan badan. Pertamo kali dio mintak bayaran Rp500 ribu, yang ke duo kalinyo Rp400 ribu dan yang ketigo kalinyo Rp300 ribu. Bahkan dio pun sering mintak duit samo aku, ujinyo untuk beli pulsa. Tapi ngapo dio malah melaporkan aku ke polisi," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar