Subscribe Us

Bawa Ganja, Oknum Wartawan Media Online Diciduk Polisi

Tersangka berikut barang bukti satu linting ganja saat diamankan petugas dalam giat patroli rutin
Palembang, LapartaNews - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan salah satu media online di wilayah Sumatera Selatan diamankan polisi. Pria yang birinisial HSH (30) warga Kota Prabumulih itu diringkus oleh Team Hunter Carli 2 Sabhara Polrestabes Palembang bersama dengan empat orang temannya, diantaranya 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Mereka ditangkap lantaran diduga sebagai pengguna narkoba jenis ganja pada Sabtu (01/08/2020) sekira pukul 23.00 WIB. Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika kelimanya pun terpaksa harus digiring ke Polrestabes Palembang.

Menurut data yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari Team Hunter melaksanakan hunting di sekitar Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Mitsubishi Motor SU 1.

Pada saat melakukan patroli Team Hunter melihat ada dua orang yang mencurigakan. Melihat gelagat mencurigakan petugas pun kemudian mendekatinya.

Sadar didatangi petugas kepolisian salah satu terduga langsung melarikan diri masuk ke dalam lorong. Sedangkan salah seorang yang dapat diamankan berinisial HSH (33) berhasil diamankan petugas.

Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan didapati ada selinting ganja. Dari hasil interogasi petugas di lapangan ternyata ada teman yang lagi menunggu di dalam mobil yang parkir di depan Mitsubishi Motor.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa ada dua orang perempuan berinisial ESM (23) warga Belido Darat Muara Enim dan PTY (24) warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih bersama 1 orang laki-laki berinisial RJ (35) yang juga merupakan warga Kota Prabumulih yang menunggu di dalam mobil Honda Brio.

Selain mengamankan kelima orang tersebut, petugas juga turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik salah seorang pria yang berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Kemudian ke empat orang tersebut diamankan ke Unit Tipiring Polrestabes Palembang. Selanjutnya dari hasil interogasi pemilik kendaraan sepeda motor Honda Beat yang sempat di tinggalkan adalah milik M Rizky (22) warga Jalan KH Wahid Hasyim Kelueahan 5 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang.

Setelah mengetahui pemilik motor yang ditinggalkan, Tim Hunter dan Unit Tipiring melakukan penangkapan terhadap terduga Rizky dan diamankan ke Unit Tipiring Polrestabes Palembang untuk di lakukan pengembangan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Anom Setyadji SIk didampingi Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto melalui Danru Hunter Carli 2 Ipda Sugriwa Candra membenarkan penangkapan tersebut.

"Kelima tersangka dan barang bukti berupa 1 unit roda 4 Honda Brio, 1 Unit roda 2 Honda beat, 1 linting di duga ganja dan Uang sejumlah Rp 500 ribu telah kita amankan di Polrestabes Palembang," pungkasnya. (red)



Posting Komentar

0 Komentar