Subscribe Us

Edarkan Sabu, Lekat Alatas Diciduk Polisi


Muba, LapartaNews - Anggota Satreskrim Polsek Keluang telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka bernama Lekat Alatas (22) warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku ditangkap pada Rabu (20/01/2021) sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak melakukan transkasi di jalan umum Keluang Kompres, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 5,18 Gram yang dibalut tisu.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan serta informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Keluang. Mendapati laporan itu tim Satreskrim Polsek Keluang langsung mendalami laporan tersebut.

Benar saja, saat melintas di tempat kejadian petugas melihat mobil tersangka dengan gelagat mencurigakan. Saat diberhentikan tersangka malah tancap gas.

Saat itulah tersangka membuang bungkusan plastik yang setelah diperiksa petugas berisi sabu. Pelaku yang berhasil diringkus petugas langsung digiring ke Polsek Keluang guna pengembangan penyelidikan.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek IPTU Dwi Rio Andrian SIK menjelaskan, saat ditangkap pelaku sempat kabur namun berhasil diringkus anggotanya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka merupakan pengedar, bahkan barang bukti yang diamankan dari tangannya cukup banyak. Tersangka diancam hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar