Subscribe Us

Timsus Macan Putih Ringkus Bandar dan Penikmat Narkoba


Prabumulih, LapartaNews - Kerja keras tim khusus (Timsus) Macan Putih Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba akhirnya membuahkan hasil. Kali ini sebanyak 5 pelaku berhasil diringkus di tempat dan waktu berbeda.

Kelimanya diringkus dalam giat Operasi Antik yang dimulai sejak tanggal 9-23 Juni 2021. Satu diantara 5 pelaku adalah bandar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Dari kelima tersangka yang diamankan di lokasi terpisah, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 306,65 gram.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Fadillah Ermi SSos SIk, mengatakan mulanya petugas meringkus Egix Iskandar (45) di kediamannya yang berada di Jalan Krakatau Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Jumat (11/6/2021) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

“Dari penggeledahan di rumahnya tersangka, anggota berhasil menemukan barang bukti satu paket besar narkoba jenis sabu dibungkus tisu dan 17 paket sedang sabu dibungkus plastik bening yang disimpan tersangka dibawah ember cat diatasnya ada pot bunga,” ungkap AKBP Siswandi saat gelar press release ungkap kasus selama Operasi Antik Musi 2021 di Mapolres Prabumulih, Rabu (23/6/2021).

Sedangkan 4 tersangka lainnya adalah, Heryansa alias Iyan (40), warga Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang.

Iyan ditangkap di kawasan Jalan Jendral Sudirman depan Yon Zipur, Senin (14/6/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 29 paket sabu seberat 14,62 gram serta 1 unit timbangan digital.

Selanjutnya, Alexander alias Alex Sue (35) dan Julius Aryanto (41), keduanya merupakan warga Jalan Ali Patan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur. Julius yang merupakan residivis dan Alex ditangkap, saat berada dirumah kontrakan Alex, pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 20.15 WIB.

"Dari kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat 2,24 gram, 1 buah sekop kecil, serta 1 ball plastik bening, dan 2 unit handphone," terangnya.

Dan terakhir, lanjut Kapolres, tersangka Baitul Ulum alias Ribet (45), warga Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih dan berhasil menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 1,19 gram.

AKBP Siswandi menyampaikan, bahwa narkoba yang beredar di Prabumulih banyak berasal dari jaringan narkoba yang ada di wilayah berbatasan langsung dengan Prabumulih seperti Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan juga Ogan Ilir.

"Kita yang ditengah-tengah ini yang sebagai daerah perlintasan harus mewaspadai, daerah kita ini kerap dijadikan sebagai tempat transit dan juga pemasaran," tandasnya. (**)


Posting Komentar

1 Komentar