Subscribe Us

PT.PBT PHK Karyawan Tanpa Surat Tertulis Terkesan Sepihak


Muara Enim, LapartaNews- PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) Subcontraktor PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Penambangan milik PT Bukit Asam.Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Lisan tanpa ada surat pemberitahuan kepada karyawan.

Saat Recrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT PBT melalui kantor Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim di bulan Agustus 2021.

Setelah melalui beberapa tahapan dan melengkapi persyaratan dan pemberkasan yang merupakan ketentuan dari perusahaan, pelamar di panggil untuk melakukan tahapan test sesuai bidang keahlian dan kemampuan pelamar, sampai dinyatakan lulus dan diterima sebagai karyawan.

Seperti halnya Budi warga Tanjung Enim salah satu pelamar Operator Alat Berat (Oprator Excavator) yang telah dipanggil pihak PT PBT Tanggal 24/8/2021 untuk menandatangani Agreement atau kesepakatan kerja dan sah sebagai karyawan serta mengisi absensi kehadiran hingga tanggal 26/8/2021 dan juga telah mendapat kan Mint Permit/Surat Izin Mengemudi dari PTBA yang di tanda tangani Oleh PGS Kepala Tehnik Tambang (KTT). Dengan demikian karyawan baru bisa melakukan aktifitas di lokasi tambang.

Namun lain halnya yang dialami Budi, setelah segala sesuatunya diperoleh dan tahapan telah dilalui ternyata Budi dipanggil pihak management melalui Fitrah Jaya. Memberitahukan secara lisan bahwa statusnya sebagai karyawan PBT dibatalkan dan Budi disuruh pulang. Hingga sampai hari ini Budi belum menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja, Rabu(22/9/2021).

Hal ini dibenarkan oleh Budi selaku karyawan yang diberhentikan sepihak,ketika dibincangi awak media.

"Saya baru diterima di PT PBT Tanggal 24/08/2021, Induksi, tanda tangan agreement dan sudah mendapatkan mint permit serta mengisi absensi kehadiran hingga tanggal 26/8/2021," jelasnya.

Selanjutnya kepada awak media Budi mengatakan pada tanggal 26/08/2021 ia dipanggil dan diberitahu secara lisan oleh Fitrah Jaya yang menjabat sebagai HRGA selaku pihak Management PT PBT.

"Saya dibatalkan menjadi karyawan dan saya disuruh pulang, sampai hari ini belum ada pemberitahuan PHK tertulis apa lagi upah," ungkap Budi.

Mendengar cerita tersebut awak media mencoba untuk konfirmasi kepada pihak PBT,pada hari Rabu 22/09/2021 di kantornya Jalan Pramuka IV Muara Enim. Dari pukul 12.05 wib hingga pukul 15.30 wib awak media mencoba untuk bisa bertemu dengan pihak PBT, tapi tidak ada satupun yang bersedia ditemui bahkan Wahyu dan Fitrah Jaya terkesan mengelak, terbukti dengan berpura-pura tidak ada dikantor padahal mereka ada di dalam ruangan.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Management dan HRD PT PBT belum ada yang bisa dihubungi. Fitra Jaya ketika akan dikonfirmasi awak media tidak mau ditemui. Sedangkan Wahyu selaku HRD PT PBT ketika dihubungi Via Whats App dan telpon seluler dinomor 08527377xxxx tidak membalas Chat konfirmasi dan telpon tidak diangkat. Terlihat Centang Biru dua, pertanda chat di read dan tidak dibalas oleh Wahyu. (Ya2n/team)

Posting Komentar

0 Komentar