Subscribe Us

Dua Pelaku Penodongan Supir di Jalan Lingkar Diciduk, Satu Pelaku Dipelor


Prabumulih, LapartaNews - Dua pelaku penodongan dan perampokan yang meresahkan pengguna Jalan Lingkar akhirnya berhasil diringkus. Satu pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur dan melawan petugas.

Kedua pelaku yakni Hengki Mardiansyah (26) dan Desta Imayan Susilo (22). Kedua pria yang merupakan warga Tanjung Raman, Kota Prabumulih ini diamankan Tim Singo Selow Bae Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Kamis (07/10/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan penyelidikan atas laporan kasus perampokan yang dialami oleh korban bernama Ikhsan (19), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Dalam laporannya, korban mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/09/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban yang sedang mengendarai mobil truk berisi muatan paket logistic dihadang oleh dua orang pelaku.

Kedua pelaku menawarkan jasa pengawalan dengan meminta sejumlah uang imbalan. Namun korban menolak tawaran tersebut.

Merasa tidak senang kedua pelaku kemudian memaksa mengambil uang senilai Rp250 ribu milik korban serta dua unit handpone jenis redme dan samsung. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan pelaku penodongan mengarah kepada tersangka Hengki dan Desta.

Saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku bernama Hengki mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Namun, tersangka tetap ingin melarikan diri, dengan terpaksa tersangka dihadiahi timah panas oleh petugas.

Berdasarkan pengakuannya tersangka Hengki sudah tiga kali menjalankan aksi penodongan di Jalan Lingkar Kota Prabumulih dengan modus yang sama.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH membenarkan telah mengamankan dua pelaku penodongan di Jalan Lingkar Kota Prabumulih.

Haryoni menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku juga merupakan atensi Kapolres Prabumulih dalam memberikan kemanan terhadap pengguna jalan khususnya supir angkutan yang melintas di Jalan Lingkar Timur.

"Kita akan tindak tegas para pelaku bandit jalanan yang membuat resah pengguna jalan. Apalagi Jalan Lingkar Timur merupakan jalur alternatif bagi seluruh kendaraan yang akan melintas ke wilayah Kabupaten Muara Enim selama pembangunan Flyover Patih Galung," ungkap Haryoni.

Lebih lanjut Haryoni menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 368 KUHP.

"Kita juga himbau kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Lingkar Timur untuk tetap waspada. Segera laporkan kepada kita jika terjadi pungli maupun pemalakan dan penodongan agar dapat segera kita tindak tegas," tandasnya. (LN 01)




Posting Komentar

0 Komentar