Subscribe Us

Gelapkan Sepeda Motor, Edy Diciduk Polisi

Prabumulih, LapartaNews - Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku bernama Edy Hanafi Sirait (40), warga Jalan Sungai Medang, Perum Palem Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Ia ditangkap pada Minggu (28/06) sekira pukul 12.00 wib di sebuah kontrakan tepatnya di Jalan Angkatan 45, Gang Swadaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian jenis Honda Supra dengan nomor polisi BG 6189 DG warna abu-abu hitam.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK melaluo Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban atas nama Yulizar (65), warga Jalan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam laporan polisi dengan nomor LP / B / 132 / VI / 2020 / SUMSEL / SEK PBM TIMUR,TANGGAL 27 JUNI 2020 korban menjelaskan, aksi penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Rabu 24 Juni 2020.

Saat itu pelaku berkunjung ke rumah korban. Tidak lama kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pulang ke kontrakannya.

Karena merasa sudah kenal dan tidak menaruh rasa curiga korban pun menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun setelah beberapa hari ternyata pelaku tidak kunjung menampakkan batang hidungnya untuk mengembalikan sepeda motor korban.

Curiga sepeda motornya telah dibawa kabur korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Prabumulih.

"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di kontrakan tempat ia tinggal. Pelaku pun kemudian ditangkap," ujar Abdul Rahman.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal  372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar