Subscribe Us

Gunakan Sabu, Oknum PNS Ini Diciduk Polisi

Hairul, oknum PNS yang diamankan petugas lantaran tesandung kasus penyalahgunaan narkoba

Prabumulih, Laparta News - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengintai masyarakat biasa. Kali ini seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih tersandung kasus narkoba.

Oknum PNS tersebut diketahui bernama Hairul (36). Ia berhasil diringkus anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih di kediamannya Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat pada Senin (19/03) sekira pukul 17.30 wib.

Selain meringkus pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket kecil seberat 0,99 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan target Operasi Antik Musi 2018. Dengan bermodalakan informasi masyarakat, petugas pun langsung melakukan penyelidikan terhadap gerak-gerik pelaku.

Saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat menolak dan membantah jika dirinya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, setelah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu, pelaku pun tidak dapat berkutik.

Dengan terpaksa, oknum PNS yang berstatus sebagai staf di Kecamatan Prabumulih Barat ini pun mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Tanpa ragu, petugas pun langsung menggelandang pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH membenarkan jika pihaknya telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai PNS tersebut.

"Barang bukti kita temukan dalam kotak rokok di atas meja yang ada di kamar pelaku. Hal ini juga diperkuat dengan hasil tes urin pelaku yang positif menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/03).

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, atas perbuatannya itu pelaku diganjar pasal 112 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah pelaku hanya sebagai pemakai atau juga terlibat sebagai pengedar," tegasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah satu tahun terakhir menjadi pengguna barang haram tersebut. Hal itu ia lakukan dengan dalih untuk bersenang-senang.

"Aku cuman make bae. Aku bukan pengedar. Barang itu aku pesan samo kawan," ungkapnya seraya enggan berkomentar banyak.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Prabumuliih, Drs Yosef Manjam saat dimintai keterangan terkait keterlibatan oknum PNS dalam penyalahgunaan narkoba mengaku baru mengetahui hal tersebut. Meskipun demikian pihaknya tetap menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib.

"Kalau memang pidana khusus mau tidak mau pelaku harus menjalaninya. Dilihat dari statusnya apakah sebatas pengguna atau pengedar. Kita hormati proses penyidikan pihak yang berwajib," bebernya.

Terkait sanksi sendiri sambung Yosef, pihaknya harus menunggu hasil putusan dari pengadilan. Sanksi akan diberikan berdasarkan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Sejauh ini pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Dengan adanya kasus ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi para pegawai lainnya. Kita sangat suport kinerja pihak berwajib dalam membarantas penyalahgunaan narkoba," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar