Subscribe Us

KPU Lantik 18 Anggota PPK

Anggota PPK saat mendengarkan arahan Ketua KPU usai pelantikan

Prabumulih, Laparta News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih melantik sebanyak 18 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Adhock Pileg. Seluruh anggota PPK ini akan disebar di seluruh kecamatan yang tersebar se Kota Prabumulih. Satu kecamatan diisi tiga anggota PPK yang akan bertugas pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Ketua KPU Kota Prabumulih, M Tahkyul Hamid SIP mengatakan, awalnya setiap kecamatan akan diisi lima orang. Namun berdasarkan UU No 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 13/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemilu dilakukan pengurangan menjadi tiga orang per kecamatan.

"Pengurangan ini berdasarkan aturan yang ada, khususnya untuk Pileg dan Pilpres. Memang sebelumnya ada lima orang yang ditempatkan di setiap kecamatan. Namun, itu ditugaskan untuk pikada. Artinya ada pengurangan dua orang, jadi dari keseluruhan 30 orang berkurang menjadi 18 anggota," ujar Tahkyul, Jumat (9/03).

Dirinya menjelaskan, penerimaan anggota PPK itu sebetulnya bisa dilakukan dengan dua metode yakni penerimaan terbuka dan pengangkatan kembali anggota lama dengan sistem evaluasi. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam keputusan KPU no 31 tahun 2008 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilu.

"Namun hasil disepakati dilakukan dengan metode kedua yakni pengangkatan anggota yang telah ada namun dengan mengevaluasi kinerja seluruh anggota PPK, jadi kita tidak melakukan perekrutan baru," katanya.

Takhyul mengatakan, kepada seluruh anggota PPK yang telah dilantik diharapkan supaya bekerja dengan penuh semangat, selalu koordinasi dan bekerja secara profesional.

"Pekerjaan mendesak yang harus dikerjakan masalah data pemilih untuk pileg dan pilpres nanti," katanya.

Masih kata Tahkyul, berkurangnya jumlah PPK dari lima orang  menjadi tiga orang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2016 jangan sampai dijadikan sebagai masalah bagi mereka yang tidak lulus evaluasi. Sebab, pihaknya hanya melaksanakan atau menindaklanjuti aturan tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemilu.

"Kita berharap bisa saling bersinergi, serasi, sejalan dan saling membantu. Berkurangnya jumlah PPK Pilkada yang berkurang pada PPK Pileg dan Pilpres jangan dijadikan sumber pemicu pemecahan," tandasnya pengurangan juga terjadi pada anggota komisi yang sebelumnya berjumlah sebanyak lima orang jadi tiga orang. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar