Subscribe Us

Waspada Berita Hoaks, Polres Gelar Sosialiasi Kepada Pelajar

Kasat Binmas bersama personil Polres Prabumulih dan sejumlah mahasiswa UIN Raden Fatah sosialisasikan anti hoax

Prabumulih, Laparta News - Berita yang mengandung unsur kebohongan (Hoax), biasanya sengaja di buat oknum tertentu untuk menggiring opini publik demi kepentingan pribadi. Pada dasarnya hoax adalah berita palsu yang belum jelas kebenaranya.

Oleh sebab itu, agar tidak menjadi penyebar berita palsu, teliti dahulu sumber kebenaran berita tersebut. Jika terbukti menjadi penyebar hoax, para pelaku bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU- ITE).

"Teliti Dahulu kebenaran berita yang akan disebar, jangan sampai nantinya berurusan dengan hukum. Jika terbukti maka para pelaku penyebar berita bohong bisa terancam pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Kasat Binmas AKP Dedi Rahmad, SH, Senin (12/03).

Dalam acara pembagian penghargaan siswa berprestasi di lingkungan Sekolah Islam Terpadu Islahul Ummah RT 01 RW 04, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kepolisian Resor Prabumulih juga mendeklarasikan Anti Hoax sekaligus sosialisasi pemahaman tentang berita hoax dan mekanisme hukum terkait hal itu.

Di kesempatan yang sama, mahasiswa Universitas Islam Negri (UIN) Raden Fattah Palembang yang sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) diwilayah Kelurahan Karang Raja bersama pelajar  SIT Islahul Ummah, mendukung Polri khususnya Polres Prabumulih untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku penyebar hoax.

Kegiatan yang digelar usai upacara bendera tersebut, dihadiri Kasat Binmas Polres Prabumulih AKP Dedi Rahmad, SH, KBO Binmas Iptu Edi Sudarto, Kanit Bintibmas Ipda Sijabat Kanit Binkamsa Ipda Hendra, Bhabinkamtibmas Brigpol Elyas Pikal, Kepala Sekolah, Mat Amin serta dewan guru. (Ardy)

Posting Komentar

0 Komentar