Subscribe Us

Ini Penjelasan Komisi II DPR RI Terkait Kampanye Kolom Kosong

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr H Mardani M Eng

Prabumulih, Laparta News - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI. Pasalnya dalam pilkada tersebut paslon tunggal harus berhadapan dengan kolom kosong.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr H Mardani M Eng mengatakan, meskipun kolom kosong merupakan suatu pilihan yang bersifat demokratis, namun keberadaan kolom kosong dalam pilkada juga harus jadi perhatian bagi pihak terkait dalam hal ini Panwaslu dan Polri. Agar tidak dijadikan sebagai bahan atau sarana kampanye terselubung bagi sejumlah oknum yang merasa tidak senang dengan paslon tunggal.

"Masyarakat juga berhak memilih kolom kosong. Namun bukan berarti keberadaan kolom kosong ini harus dikampanyekan. Inilah yang perlu diawasi oleh Panwaslu dan Polri. Karena kampanye kolom kosong tidak dibenarkan. Ini juga tugas KPU dalam mensosialisasikannya untuk dipahami masyarakat khususnya pemilih," ujar Mardani kepada wartawan usai menggelar kegiatan kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2018 ke Kota Prabumulih, Rabu (04/04), di aula rapat Pemkot Prabumulih.

Lebih lanjut Mardani menjelaskan, kampanye kolom kosong tidak dibenarkan, karena tidak ada aturan undang-undang yang mengatur tentang kampanye kolom kosong tersebut. Bedah halnya dengan kampanye yang dilakukan oleh paslon tunggal dalam hal ini Ridho-Fikri.

"Kalau kampanye paslon memang sudah diatur undang-undang dan juga difasilitasi oleh negara melalui penyelenggara yakni KPU. Kalau kolom kosong apa yang mau dikampanyekan. Orangnya saja tidak ada apalagi programnya. Ini yang harus kita waspadai, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kolom kosong ini," jelasnya.

Masih kata Mardani, sebagai paslon tunggal alangkah tidak enaknya kalau paslon tersebut dikalahkan oleh kolom kosong. Untuk itu, partai politik yang mengusung paslon tunggal harus benar-benar bertanggung jawab terhadap pilihannya.

"Karena tidak seluruh masyarakat suka dengan figur yang dipilih oleh partai. Makanya parpol harus loyal kepada paslon yang mereka usung. Parpol juga harus berada di tengah masyarakat agar tetap mendapatkan dukungan untuk memenangkan paslon yang diusung. Jangan sampai parpol hanya ikut-ikutan menang saja," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Herman Julaidi SH saat dikonfirmasi terkait aturan kampanye kolom kosong menegaskan, pihaknya bersama dengan Polres Prabumulih akan akan bersinergi untuk memantau pergerakan kampanye kolom kosong.

"Sosialisasi kolom kosong silahkan saja. Namun untuk kampanye kolom kosong tidak dibenarkan karena sudah melanggar aturan kampanye. Kalau ada okmun yang terang-terangan melakukan kampanye kolom kosong maka akan kita tindak sesuai aturan. Jelas perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pilgub, pilbub dan pilwako," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar