Subscribe Us

Diduga Hendak Selundupkan Narkoba ke Pali, Dua Warga Muba Diciduk Polisi

Pelaku berikut barang bukti yang diamankan petugas
PALI, Laparta News - Dua orang pemuda yang beralamat di Trans C 5, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) diringkus anggota Polsek Penukal Utara. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dan membawa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket ukuran sedang.

Kedua pemuda yang dimaksud yakni Angga Sugara (26) dan Yoga Adi Saputra (19). Mereka ditangkap pada Senin sore (17/12) sekitar pukul 16.00 wib. Guna kepentingan penyidikan, keduanya langsung digiring petugas ke Mapolsek Penukal Utara.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya kedua pelaku bermula saat petugas melakukan giat razia dan patroli keamanan di wilayah hukum Polsek Penukal Utara. Saat itu kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor tengah melintas di lokasi razia tepatnya di Desa Kotabaru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Mengetahui ada giat razia, kedua pelaku berusaha balik arah. Polisi yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan yang ditunggangi kedua pelaku.

Petugas pun kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan menggeledah keduanya. Saat itulah petugas mendapati barang bukti sabu yang diselipkan di lengan baju salah satu pelaku. Atas temuan itu, petugas pun kemudian langsung menangkap dan menggelandang kedua pelaku ke kantor polisi.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Penukal Utara, Iptu Roni Hermawan saat dikonfirmasi menyebutkan, kedua pelaku mengaku hendak mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke salah seorang pengedar di wilayah Penukal Utara. Namun, aksinya berhasil digagalkan setelah keduanya terjaring dalam razia rutin yang dilakukan pihaknya.

"Keduanya sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan yakni sepeda motor jenis Yamaha Vixion, 1 unit HP Samsung lipat, 1 Unit HP Oppo, 3 bungkus kantong plastik klip, pirek dan uang tunai Rp.101.000," ungkap Roni seraya menegaskan kedua pelaku dijerat pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LN 01/red)

Posting Komentar

0 Komentar