Subscribe Us

Lagi Nonton Orgen Tunggal, Novan Diciduk Polisi

Pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan yang diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur
Prabumulih, Laparta News - Novan (26) warga Perumahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur tak berkuitk saat dirinya diringkus anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur. Pelaku diringkus saat menyaksikan orgen tunggal (OT) di perbatasan Prabumulih-Muaraenim wilayah Pangkul, Rabu (12/12) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dirinya diringkus petugas lantaran terlibat kasus pencurian yang dilakukannya bersama dengan dua orang rekannya. Ia pun harus menyusul rekannya bernama Agus Jumanto telah terlebih dahulu diringkus petugas dan menjalani hukuman di Rutan Klas II B Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu ia lakukan di sebuah rumah milik korban bernama Wenti Lubis (53) warga Jalan Asam Paya, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat pada Senin, 30 Oktober 2017 lalu. Dalam aksinya itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu rumah bagian belakang yang saat itu dalam keadaan kosong.

Ketiga pelaku kemudian mengacak-acak rumah korban dan berhasil menggasak barang berharga berupa beberapa perhiasan, 1 unit HP Sony Erikson, 1 unit HP OPPO NEO 5, celengan serta uang tunai senilai 990 ribu. Atas ulahnya itu, korban harus mengalami kerugian hingga Rp 65 juta.

"Pelaku Novan diketahui sebagai Eksekusi, Sementara Agus Jumanto menunggu di Motor. Kuat dugaan pelaku sudah mengintai terlebih dahulu dan beraksi setelah mengetahui rumah korban kosong," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kapolsek AKP Alhadi Ajansyah SH kepada wartawan (12/12).

Lebih lanjut Alhadi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan yang dilakukan pihaknya terhadap salah satu tersangka yang sebelumnya telah tertangkap. Keberadaan pelaku diketahui saat pelaku tengah menikmati hiburan orgen tunggal.

"Saat pelaku sedang lengah petugas kita langsung menciduk pelaku. Sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil kita amankan berikut barang bukti satu unit HP OPPO NEO 5 hasil curian. Akibat perbuatan itu, Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)




Posting Komentar

0 Komentar