Subscribe Us

LPSK Siap Buka Kantor Perwakilan di Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru tampak berdiskusi dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Palembang, Laparta News - Gubernur Sumsel Herman Deru mendukung rencana pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Daerah, khususnya di Bumi Sriwijaya. Bahkan, HD siap memfasilitasi sejumlah hal yang diperlukan seperti sarana perkantoran dan sumber daya manusia.

Dukungan tersebut diungkapkan langsung HD saat menerima kunjungan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Jalan Kapten A Rivai Palembang, Selasa (18/12). Pada pertemuan itu Gubernur Sumsel didampingi Kepala Biro Hukum Setda Sumsel Ardani dan Staf Khusus Gubernur Bidang Hukum, J.M Sianturi.

Herman Deru menyambut baik rencana pembentukan LPSK Perwakilan Sumseln, bahkan  sebelumnya juga sudah ada beberapa lembaga negara yang membuka perwakilannya di provisi ini.

"Kami siap fasilitasi jika LPSK perwakilan nanti butuh dukungan pegawai jika memang LPSK tidak harus melakukan rekrutmen pegawai baru," katanya.

HD mengatakan, daerah memiliki banyak sumber daya manusia dan mereka memerlukan penyegaran. Dengan memanfaatkan pegawai daerah yang ada, LPSK tidak harus mendidik dari nol melainkan cukup menekankan pada tugas dan fungsi LPSK sebagai bentuk kekhususan.

"Prinsipnya Pemprov siap membantu," tegas dia.

Mantan Bupati OKU Timur dua periode ini menyatakan, dilihat dari luas wilayah dan jumlah masyarakat, Sumsel sudah layak untuk dibentuk LPSK Perwakilan. Apalagi, dilihat dari jumlah tindak pidana dimana saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan negara.

"Jika diperlukan, termasuk fasilitas berupa kantor juga bisa kami bantu," tukas dia.

Sementara itu Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, LPSK berencana membentuk perwakilan di 12 provinsi, salah satunya Sumsel. Saat ini, pihaknya masih menunggu izin prinsip dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Dari beberapa daerah yang kami kunjungi, Alhamdulillah semua antusias menunggu kehadiran LPSK di daerah," kata Semendawai.

Menurut dia, izin prinsip dari Menpan RB diperlukan karena pembentukan LPSK Perwakilan memiliki konsekuensi penambahan pegawai untuk ditempatkan di daerah. Karena sesuai desain LPSK Perwakilan nantinya, akan dipimpin kepala kantor pegawai negeri sipil eselon III dengan dibantu tiga pejabat eselon IV.

Terkait hal itu, LPSK sudah bertemu dengan Menpan RB dan yang bersangkutan juga sangat mendukung pembentukan LPSK Perwakilan. Menpan RB menilai sudah waktunya LPSK hadir di daerah agar masyarakat yang menjadi saksi dan korban bisa mengakses perlindungan dari negara melalui LPSK. (Red/Ril)

Posting Komentar

0 Komentar