Subscribe Us

Cemburu Buta, Evan Siram Istri Muda Pakai Cuka Para

Epan Zaputra mempraktekan cara menyiram cuka para kepada istri mudanya 

Prabumulih, Laparta News - "Sungguh engkau suami yang kejam" potongan lirik lagu yang dinyanyikan penyanyi dangdut Evi Tamala ini sepertinya pas disematkan kepada Evan Zaputra (32). Diduga lantaran cemburu, Warga Jalan Desa Cambai, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai ini tega menganiaya istri mudanya berinisial MI (17).

Tanpa belas kasihan pelaku menyiram tubuh istrinya menggunakan air keras jenis cuka para yang biasa digunakan untuk melebur getah karet. Akibatnya, wanita yang seharusnya ia sayangi itu harus menderita luka bakar dibagian punggung.

Informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (11/03/2019) sekitar pukul 07.00 wib. Saat itu korban baru saja pulang ke rumahnya dan langsung menuju kamar untuk istirahat.

Mengetahui istrinya baru pulang, Evan pun lantas bertanya kepada korban. Namun, korban tidak menggubris pertanyaan suaminya itu dan memilih tiduran di dalam kamar.

Pelaku pun kesal dan mengambil satu botol cuka para yang telah disiapkannya di dapur. Saat istrinya tengah tidur itulah kemudian pelaku langsung menyiramkan air keras itu ke tubuh istrinya.

Sontak saja, korban langsung terjerit kepanasan. Bukannya iba dengan istrinya yang merintih kesakitan, pelaku malah kabur meninggalkan rumah.

"Aku kesal kareno dio dak balek-balek. Waktu ditanyoi dio dak galak jawab. Kareno kesal makonyo aku langsung ambek cuka para itu dan langsung kusiram ke tubuhnyo," ujar pelaku dihadapan wartawan.

Pria yang bekerja sebagai buruh tani ini mengaku keharmonisan rumah tangganya belakangan memang kerap bermasalah. Pasalnya istri korban mengetahui jika pelaku punya hubungan gelap dengan seorang waria.

"Mungkin dio nak balas perbuatan aku, soalnyo dio tau kalau aku ado hubungan samo waria. Tapi hubungan itu cuma main-main bae, aku cuma nak memanfaatkan waria itu be," katanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Wakapolres, Kompol Arris Barata didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, usai melakukan aksinya itu pelaku langsung kabur. Namun pelaku berhasil diringkus setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

Pelaku diringkus Selasa (12-03-2019) sekitar pukul 17.00 wib. Pelaku ditangkap di Jalan Maskrebet, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

"Pelaku bersembunyi di salon Kiki tempat selingkuhannya yang merupakan seorang waria. Tanpa perlawanan pelaku langsung kita bawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

"Pelaku diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ln 01)

Posting Komentar

0 Komentar