Subscribe Us

Nyanyian Bocah ini Antarkan Dua Pemulung Masuk Bui

Ketiga pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan saat dimanakan di Polsek Prabumulih Timur

Prabumulih, Laparta News - Apes dialami oleh dua orang pemulung bernama Efendi (43 tahun) dan Randi Saputra (19 tahun). Kedua pria yang merupakan warga Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ini harus meringkuk dalam tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.

Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur pada Selasa siang (05/03) lantaran terlibat aksi pencurian. Ditangkapanya kedua pelaku ini setelah polisi melakukan pengembangan penyidkan terhadap seorang bocah lelaki berinisial Her (14) yang telah lebih dahulu diringkus petugas. Tepatnya pada Senin malam (04/03) di depan Rumah Makan Sederhana, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur.

Informasi yang dihimpun, ketiganya ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian di Rumah Makan Harum Manis milik korban bernama Anton (43) yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam aksinya itu, para pelaku masuk ke dalam rumah makan tersebut dengan cara melompat pagar di samping rumah makan. Kemudian ketiga pelaku ini mencongkel pintu kamar dan menguras barang-barang  berharga milik korban.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan. Satu pelaku berinisial Her yang merupakan anak dibawah umur berhasil ditangkap polisi.

Silanya, setelah diintrogasi petugas, bocah ini akhirnya buka mulut dan mengaku jika aksi pencurian yang dilakukannya itu dilakukan bersama dengan dua orang rekannya yakni Efendi dan Randi. Dari keterangannya itulah polisi pun akhirnya mengetahui keberadaan kedua pelaku. Keduanya pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH menjelaskan, pelaku berikut barang bukti  3 buah tabung gas 3 Kg warna hijau dan 1 pasang sepatu Adidas warna coklat sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku saat ini tengah diproses lebih lanjut. Satu pelaku masih di bawah umur, sedangkan dua pelakunya sudah dewasa dan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (Ln 01)

Posting Komentar

0 Komentar