Subscribe Us

Sulap Obat Warung Jadi Pil Ekstasi, Petani Karet ini Dicokok Polisi

Pelaku Rismadi saat mempraktekan cara mengolah dan mencetak pil ekstasi

Prabumulih, Laparta News - Sebuah rumah di Jalan Srikandi, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat digerebek anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Jumat sore (01/03) lalu sekitar pukul 17.00 wib. Rumah tersebut diduga kuat dijadikan sebagai tempat produksi narkoba jenis ekstasi.

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Rismadi (38) yang merupakan warga Jalan Tromol, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa alat cetak pil ekstasi, dua unit alat cetak logo ekstasi, satu piring serbuk warna pink sebagai bahan pembuatan ekstasi dan 27 butir pil ekstasi siap jual.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK menjelaskan, penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi pil ekstasi itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Rumah tersebut merupakan milik rekan pelaku berinisi BY yang saat ini dalam kejaran petugas.

Pelaku ditangkap saat sedang mencetak pil ekstasi. Tanpa perlawanan pelaku pun berhasil diringkus.

"Tim kita sudah mengintai lokasi rumah tersebut selama satu minggu. Pelaku pun akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Tito Hutauruk saat menggelar konferensi pers, Selasa (05/03).

Lebih lanjut Tito menerangkan, dalam mengolah pil ekstasi, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba pada 2007 itu meracik obat warung jenis Procold yang kemudian diolah dan dicetak menjadi butiran pil ekstasi. Meskipun terbilang sederhana namun dalam satu jam pelaku mampu memproduksi pil ekstasi sebanyak 27 butir.

"Barang bukti serbuk ekstasi sudah kita uji dan terbukti didalamnya mengandung zat adiktif yang terkandung dalam narkoba. Ada dua jenis pil ekstasi yang dicetak, yakni dengan logo pink love dan buterfly," jelasnya.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat pasal 112 dan 113 nomor 35 tentang undang-undang narkoba tahun 2009.

"Pelaku juga positif menggunakan narkoba. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara atau paling lama 20 penjara," tegasnya.

Sementara itu, Rismadi mengaku jika dirinya diminta tolong oleh rekannya BY untuk meracik dan mencetak pil ekstasi sebanyak 50 butir.  Sialnya saat penggerebekan terjadi rekannya sedang keluar rumah untuk membeli rokok.

"Ujinyo ado yang mesan ekstasi. Jadi dio mintak tolong samo aku untuk meracik dan nyetak pil itu. Siapo yang mesannyo aku dak tau," katanya seraya mengaku keahliannya dalam meracik dan mengolah pil ekstasi itu ia dapatkan saat menjadi tahanan narkoba selama satu tahu tujuh bulan penjara. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar