Subscribe Us

Gara-gara Kristal Putih, Empat Warga Prabumulih ini Diciduk Polisi


Prabumulih, Laparta News - Ibarat jamur dimusim hujan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih terus tumbuh subur. Hal ini terlihat dari hasil penangkapan terhadap empat orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Keempat pelaku adalah Frangky Winata (28 tahun) warga Jalan Mayor Iskandar, RT 06 RW 03, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Mahmudin (21) warga Jalan Alipatan, RT 01 RW 01, Kecamatan Prabumulih Utara.

Selanjutnya, Jefri (24) warga Jalan Anak Paye Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kota Prabumulih dan rekannya Febri warga Jalan Anak Paye, RT 04 RW 04, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, keempat pelaku ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket sabu.

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Keempat pelaku sudah kita amankan beeikut barang buktinya," ujar AKP Zon Prama kepada wartawan, Rabu (31/07/2019).

Lebih lanjut dirinya menegaskan, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Dengan adanya penangkapan ini kita berharap ada efek jera terhadap pelaku. Diminta kepada masyarakat untuk kooperatif dan tidak segan-segan untuk melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya transaksi dan peredaran narkoba. Dengan ini kita akan mempersempit ruang gerak para pelaku dalam mengedarkan narkoba kepada masyarakat," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar