Subscribe Us

Tergiur Laptop dan Handphone Murah, Pemuda ini Malah Diciduk Polisi

Robi Prayogi berikut barang bukti hasil curian yang ia beli dari pelaku utama diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur

Prabumulih, Laparta News - Robi Prayogi (24) tak menduga akan menjalani lebaran Idul Adha kali ini di dalam tahanan. Pria yang beralamat di, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini harus jadi pesakitan lantaran membeli sejumlah barang yang ternyata adalah hasil curian.

Ia ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur di kontrakannya pada Sabtu (27/07/2019). Guna kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Laptop merk Asus warna putih dan 1 unit HP merk ASUS warna hitam diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kasus pencurian yang terjadi di rumah korban Maryati. Warga Jalan Jend Sudirman, Gang Santa RT 01 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini mengaku jika rumahnya telah disatroni pelaku pencurian pada Jumat (26/7/2019) sekira jam 06.00 WIB.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela dapur dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit Laptop merk Asus warna putih serta dompet warna hitam berisikan surat-surat penting berupa KTP, kartu Peserta BPJS, Kartu ATM Mandiri, Kartu ATM BNI, Kartu ATM BNI Syariah, 1 lembar STNK spd motor Yamaha Vixion, SIM C no. 940611330072 an. Fikri Adi Sumarno yang terletak didalam kamar tidur, 1 unit Handphone merk Asus Live yang terletak di bawah TV ruang keluarga dan 1 buah dompet warna pink berisi uang tunai Rp 400 ribu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H didampingi Kanit Ipda Hendra Jaya membenarkan atas adanya penangkapan pelaku Robi Prayogi.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur. Pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar