Subscribe Us

KPK Beberkan Kronologis OTT Bupati Muara Enim

Bupati Muara Enim, Ahmad Yani gunakan rompi tahanan KPK saat digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, LapartaNews - Setelah resmi menetapkan status tersangka kepada Bupati Muara Enim, Ahmad Yani pada Selasa malam (03/09/2019), Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) akhirnya membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ahmad Yani dan dua orang tersangka lainnya.

Kedua orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlefi yang merupakan seorang rekanan swasta atau pihak kontraktor PT Enra Sari.

Operasi tangkap tangan bermula saat KPK mendapat informasi pada Senin (02 September 2019). Informasi menyebutkan jika akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen fee 10% dari proyek yang didapatkan oleh Robi kepada Bupati Ahmad Yani melalui Elfin Muhtar.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 WIB
Tim KPK melihat Robi bersama stafnya bertemu dengan Elfin yang juga didampingi stafnya duduk bersama di sebuah restoran mi ayam di Palembang.

Tepat pada pukul 15.40 WIB, KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari Robi kepada Elfin Muhtar di tempat tersebut.

Kemudian sekitar Pukul 17.00 WIB Tim KPK langsung menangkap Elfin dan Robi beserta staf masing-masing. Uang sejumlah USD 35 ribu turut disita dari tangan Elfin Muhtar.

Tidak berhenti disitu, sekitar pukul 17.00 WIB secara paralel, tim KPK kemudian menangkap Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim. Sejumlah dokumen ikut disita sebagai barang bukti yang berkaitan dengan fee yang dijanjikan Robi kepada Bupati Muara Enim untuk mendapatkan proyek sebabyak 16 paket dengan nilai proyek Rp160 Miliar.

Setelah berhasil menangkap Robi dan Elfin Muhtar, keduanya berikut barang bukti langsung dibawa ke Jakarta menuju kantor KPK pada Pukul 20.00 WIB. Keduanya langsung dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Sementara itu, pada Selasa 3 September 2019 pukul 07.00 WIB, KPK membawa Bupati Ahmad Yani ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Pada akhirnya sekitar Pukul 22.40 WIB
KPK pun kemudian mengumumkan Ahmad Yani, Elfin, dan Robi sebagai tersangka.

Yani dan Elfin, selaku penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi, selaku pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi ROF (Robi Okta Fahlefi), swasta, dan sebagai penerima AYN (Ahmad Yani), Bupati Kabupaten Muara Enim; dan EM (Elfin Muhtar), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (3/9/2019). (LN 01/red)

Posting Komentar

0 Komentar