Subscribe Us

Usai Beli Sabu, Gopindra Kejar-kejaran Dengan Tantura

Prabumulih, LapartaNews - Gopindra (33), warga Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara ini terpaksa harus mengurungkan niatnya untuk pesta narkoba. Pasalnya, sebelum menikmati barang haram itu ia terlebih dahulu diringkus oleh anggota Tantura Polres Prabumulih.

Ia diringkus di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Selasa dini hari (17/09/2019) sekira pukul 00.35 WIB.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu satu paket dengan berat 0,16 gram dan sepeda motor milik pelaku jenis Honda Beat warna orange dengan nomor polisi BG 2011 CN.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat anggota Tantura Polres Prabumulih melakukan giat patroli rutin. Saat melintas di Jalan Prof M Yamin petugas melihat sepeda motor yang ditunggangi oleh pelaku dan rekannya melaju dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Melihat itu, anggota Tantura pun mencoba mengejar keduanya. Sadar dirinya dikejar petugas, keduanya pun langsung tancap gas melarikan diri.

Kejar-kejaran pun antara pelaku dengan petugas pun terjadi. Sialnya, sepeda motor yang ditunggangi kedua pelaku hilang kendali dan terjatuh.

"Satu pelaku yang dibonceng berhasil kabur saat akan ditangkap. Sedangkan pelaku atas nama Gopindra berhasil ditangkap. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celananya," ujar AKP Zon kepada awak media.

Lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih dan diserahkan ke unit Satres Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku diancam pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)






Posting Komentar

0 Komentar