Subscribe Us

Baru Bebas, Nopansah Kembali Dijebloskan Dalam Penjara

Pelaku penggelapan sepeda motor, Nopansah saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Tidur

Prabumulih, LapartaNews - Bebas dari penjara setelah mendapatkan program Asimilasi dari Rutan Klas II Lubuk Linggau ternyata tidak membuat Nopansah (22) kembali ke jalan yang benar. Pemuda yang meruoakan warga Jalan Padat karya RT 01 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini malah kembali berulah.

Ia ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur setelah melakukan aksi penggelapan sepeda motor. Pelaku pun terpaksa harus merayakan lebaran di balik jeruji besi.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasakan laporan korban yakni Yusrizal (33), warga Jalan Kapten Dulhak, RT 01 RW 05, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dalam laporan polisi dengan nomor laporan Lp/B-99/V/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, 02 Mei 2020 menyebutkan, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput tali untuk mengambil dogan pada Kamis 29 April 2020.

Setelah membawa sepeda motor milik korban, tersangka tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Curiga sepeda motornya telah dibawa kabur, korban pun lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Ia pun berhasil diciduk saat berada di Jalan Prof M Yamin, tepatnya di belekang Pasar Inpres, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH melalui Kanitreskrim Ipda Ferdy SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

"Pelaku ini baru saja bebas dari Rutan Klas II B Lubuk Linggau. Ia berhasil kita tangkap atas laporan kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku sudah kita amankan untuk diposes lebih lanjut," ungkapnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar