Subscribe Us

Pemkot dan Kejari serta Polres MoU Pendampingan Dana Covid 19

Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM saat menandatangani MoU tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas penggunaan dana pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Prabumulih, LapartaNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Prabumulih melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas penggunaan dana pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Walikota Ir H Ridho Yahya MM, Kejari Topik Gunawan SH MH dan Wakapolres Kompol Agung Adhitya SIk dan disaksikan oleh Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE dan seluruh kepala OPD Pemkot Prabumulih.

Walikota Ir H Ridho Yahya MM menerangkan, MoU penggunaan dana pencegahan dan penanggulangan covid-19 bertujuan agar kedepannya tidak terjadi kesalahan yang bersifat fatal. Sebab, jika dana yang digunakan untuk penanganan covid-19 tidak dijalankan sesuai peruntukannya maka jelas-jelas hukumannya mati oleh pemerintah pusat.

"Makanya kita gandeng Kejaksaan dan Polres untuk mengawal dan mendampingi penggunaan dana tersebut. Karena dua lembaga tersebut yang berwenang melakukan pengawasan selain inspektorat," ujar Ridho saat diwawancarai awak media, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH menambahkan, pihaknya siap melakukan pengawalan dan mengawasi dan berharap sama-sama pemahaman sesuai penggunaan alokasi dana penanganan covid-19.

"Kedepannya kita telah menunjuk tim dari bidang Datun untuk mendampingi Pemkot untuk pengolaan dana covid-19. Sekarang ini kita tahu saat ini Pemkot ada pemotongan 50 persen dari pemerintah pusat. Nah tentunya ada cos-cos yang dipotong karena kita baru MoU makanya dilapangan kita belum tahu," terangnya.

Kajari menerangkan, terkait paket pekerjaan yang telah terkontrak oleh oemkot Prabumulih, pihaknya akan berusaha mencarikan solusi penyelesainnya. Untuk itu pihaknya perlu berdiskusi dan berkoordinasi dengan dinas terkait.

"Kita telah menyiapkan website kejaksaan bagi warga yang akan melapor terkait covid-19. Setelah itu baru kita kroscek kelapangan. Berhubung keadaannya tidak memungkinkan silahkan saja kunjungi web kita," pungkasnya. (**)

Posting Komentar

0 Komentar