Subscribe Us

Tiga Pelaku Specialis Juluk Handphone Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Ketiga pelaku pencurian handphone saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur
Prabumulih, LapartaNews - Aksi pencurian handphone dengan cara dikait pakai kayu kembali terjadi. Kali ini aksi itu dilakukan oleh tiga orang pria yang kini telah berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Prabumulih di back up Polsek Prabumulih Timur.

Ketiga pelaku adalah Uliyansah (26), Alamsyah (42) dan Sardinata (30). Ketiga pelaku ini merupakan warga Jalan Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Mereka ditangkap pada Selasa (15/06/2020) saat akan menjual dua unit handphone hasil curian jenis Samsung A30 S dan handphone Realme C2 warna hitam. Guna memperteanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kini harus mendekam dalam tahanam sementara Polsek Prabumulih Timur.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan korban bernama Isman (19) yang juga merupakan warga Jalan Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/ 127 / VI /SUMSEL/SEK TIMUR
Tanggal 15 Juni 2020, korban menyebutkan dua unit handphone miliknya yang sedang di cas dalam kamarnya tiba-tiba raib digasak pelaku pencurian. Para pelaku melancarkan aksinya dengam cara merusak jendela kamar korban.

Dengan bermodalkan kayu para pelaku berhasil mengait dan mengambil handphone korban. Atas kejadian itu korban pun mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, Kompol Zon Prama SH didampingi Kanitreskrim Ipda Ferdy SH menjelaskan, pihaknya berhasil melacak keberadaan para tersangka melalui sinyal handphone hasil curian. Saat itu para tersangka hendak menjual handphone tersebut di wilayah Kelurahan Prabujaya.

"Tanpa perlawanan ketiganya berhasil kita amankan berikut dua unit handphone hasil curian milik korbannya. Saat ini ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan terkait aksi pencurian tersebut," ujar Ipda Ferdy.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar