Subscribe Us

Langgar Disiplin, Satu Personel Polres Prabumulih Dipecat


Prabumulih, LapartaNews - Tindakan tegas bagi anggota yang melanggar kode etik dan hukum benar-benar diterapkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH. Kali ini satu anggotanya berpangkat bripda atas nama Faden Wahyu NRP 96060265 yang berdinas di Sium Polres Prabumulih dipecat dengan tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan terhadap yang bersangkutan dilakukan dalam Upacara Pemberian Reward dan Punishment yang dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih pada Senin (20/07/2020) di lapangan Mapolres Prabumulih.

"PTDH ini kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Kapolres Prabumulih.

Ia menjelaskan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Prabumulih.

"Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP / 236 / IV / 2020 Tanggal 30 April Tentang PTDH Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia memberhentikan satu personil Polres Prabumulih atas nama Bripda Faden Wahyu NRP 96060265" jelasnya.

Yang bersangkutan melanggar Pasal 13 PP No 2 Tahun 2013 Berbunyi Anggota Polri yang di jatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan di anggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b Junto Pasal 21 Ayat (3) Huruf e Junto Pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres menegaskan, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik. Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yabg melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolres berharap agar seluruh personil polres Prabumukih dan polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu.

Di lain kesempatan Kapolres memberikan penghargaan kepada 27 Personil Polres Prabumulih yang berprestasi sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja yang telah berperan aktif dalam kegiatan kepolisian salah satunya sebagai operator, maka personil yang mengawakili tugas tersebut perlu di beri reward sebagai motivasi kinerja. (**)

Posting Komentar

0 Komentar