Subscribe Us

Pinjam Handphone Teman Untuk Main Game, Pemuda Ini Malah Dicokok Polisi

Muba, LapartaNews - Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba berhasil menangkap Yuda Juliansyah (18) Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku ditangkap terkait kasus penggelapan satu buah handphone merk ASUS ZEN PHONE MAX PRO 2 milik Yusuf (29) warga Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan modus pinjam handphone untuk bermain game.

"Korban melapor kamis, 30 November 2020 pagi. Dari situlah kita lakukan penyelidikan," Kata Ade Nurdin, SH selaku Kapolsek Sekayu mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH, S.ik, Selasa, (01/12/2020).

Dijelaskan Kapolsek, dari keterangan korban Yusuf sebelumnya, pelaku saat itu datang menemuinya di ruko tempat korban tinggal. Lalu, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan bermain game.

Selang beberapa menit korban tertidur dan di saat itu juga pelaku membawa lari HP korban. Namun naas, saat pelaku membuka pintu korban terbangun dan menanyakan HPnya.

Sambil berusaha lari, pelaku mengatakan bahwa HPnya di bawah bantal. Saat dilihat HPnya tak ada korban langsung mengejar sambil tarik menarik di atas sepeda motornya ketika hendak melarikan diri.

"Korban sendiri mengalami kerugian Rp. 3.950.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)" bebernya lagi.

Pelaku sendiri ditangkap pada siang hari setelah korban memancing pelaku untuk membeli handphone tersebut, setelah mengetahui keberadaan pelaku. Polisi Polsek Sekayu langsung bergerak menangkapnya di depan Puskesmas Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu bersama barang buktinya.

Akibat Pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan yang dilakukannya, pelaku  dikenakan  pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (hms/ags).

Posting Komentar

0 Komentar