Subscribe Us

Penerapan SPBE Muba Perbaiki Tata Kelola Pemkab


Sekayu, LapartaNews - Mengingat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  (SPBE) merupakan penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017-2022. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama dengan OPD terkait menggelar Rapat koordinasi dalam rangka pemantapan pelaksanaan evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021, Selasa (25/05/21) di Ruang Rapat Serasan Sekate.

Menurut Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin MSi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai sarana yang dibuat oleh pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan dan kemudahan kepada penggunanya.

"Penerapan SPBE diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga bisa mencapai efisiensi, integrasi, dan berbagi pakai," ujarnya. 

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Terjadi perubahan pada struktur penilaian, dimana semula ada 35 indikator sekarang bertambah menjadi 47 indikator, dengan bertambahnya indikator maka semakin berat sistem dalam penilaian tersebut. 

"Tapi dengan kerjasama dan mempunyai tekad baik, saya yakin indikator demi indikator bisa terpenuhi," ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP, dalam paparannya menyampaikan terdapat 5 langkah percepatan tranformasi digital yaitu Pertama segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet.

Kedua melakukan persiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di sektor pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, maupun penyiaran. Ketiga melakukan percepat integrasi pusat data nasional. Keempat menyiapkan kebutuhan SDM yang bertalenta digital. Kemudian yang terakhir berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan segera disiapkan secepat-cepatnya. 

"Jika transformasi digital ini sudah berjalan, maka tujuan SPBE dapat segera diterapkan. Dengan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, efektif dan efisien sesuai tuntutan perubahan dengan berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi. Dapat menciptakan sistem penyelenggaraan SPBE dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pelayanan non publik. Serta menciptakan sinergi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis elektronik," bebernya.

Lanjutnya, penerapan SPBE memiliki tiga jenis layanan, Government to Citizen (G2C) yang merupakan sistem pemerintahan untuk meningkatkan kualitas layanan ke masyarakat antara lain seperti pajak online, lowongan pekerjaan, kesehatan, kependudukan, hingga penanggulangan bencana. 

Government to Bussiness (G2B),  merupakan layanan transaksi elektronik antara pemerintah dan dunia usaha, seperti  e-procurement, pajak perseroan, peluang bisnis, dan pendaftaran perusahaan. Sementara Government to Government (G2G), merupakan layanan sistem informasi yang menghubungkan institusi pemerintahan dengan data terintegrasi yang diterapkan untuk beberapa proses bisnis pemerintahan, seperti perencanaan dan penganggaran serta layanan data dan informasi pembangunan. 

"Pemanfaatan teknologi informasi pada dasarnya telah banyak diimplementasikan oleh sebagian besar instansi pemerintah dalam mengembangkan dan meningkatkan layanannya. Namun, hal tersebut masih terkendala oleh banyaknya aplikasi yang belum efektif, efisien, dan terpadu sehingga dapat berdampak pada pemborosan anggaran. Dengan adanya SPBE tentu dapat menjadi pilihan terbaik dalam pemanfaatan teknologi informasi khususnya di bidang pelayanan," tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar