Subscribe Us

Pemkot Prabumulih Bentuk Tim Khusus Menyoroti Perizinan Perumahan


Prabumulih, LapartaNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tengah serius untuk melakukan penindakan terhadap pengembang nakal terutama terhadap developer yang telah membangun perumahan tanpa izin di Kota Prabumulih.

Keseriusan itu tergambar dari rencana Pemkot Prabumulih yang akan menurunkan tim diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dinas terkait lainnya guna melakukan penindakan terhadap pengembang nakal.

Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, tim tersebut masih dalam proses pembentukan agar segera bisa dijalankan. Rencananya, setelah tim terbentuk akan langsung turun bekerjasama dengan pihak kecamatan serta kelurahan untuk melakukan peninjauan ke lokasi perumahan yang diduga tidak memiliki perizinan.

Saya sudah perintahkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajak Lurah, Camat dan Satpol-PP meninjau ke lokasi,” ujar Wali Kota Prabumulih.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Gunung Ibul Kota Prabumulih, Fitriyadi SH juga menyebutkan, pihak developer dari PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) belum lama ini sudah menyerahkan dokumen perizinan. Akan tetapi, dokumen yang diserahkan pengembang perumahan tersebut tidak sesuai.

“Setelah kita surati, pihak developer menyerahkan company profil mereka dan setelah kita periksa ke DPMPTSP ternyata perumahan yang viral (memasang pagar di depan rumah warga) kemarin belum memiliki IMB,” terangnya.

Diungkapkan Fitriyadi, dokumen company profil yang disampaikan developer itu memuat perizinan namun diperuntukkan perumahan lain dengan objek lokasi berbeda. “IMB dalam company profil itu untuk perumahan lain mungkin GPI 1 dan lokasinya beda,” bebernya.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan yang selanjutnya menindaklanjutinya ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih untuk melakukan penegakan aturan yang diberlakukan.

“Satpol PP selaku penegak perda akan menindaklanjutinya. Kita hanya melaporkan saja hasil temuan kita di lapangan,” imbuhnya.

“Ada sekitar 20 rumah di perumahan itu dan seluruhnya tidak ada IMB, selain itu pembiayaan perumahan tidak melalui bank namun pribadi sehingga tidak diketahui,” tandasnya. (Ln01)

Posting Komentar

0 Komentar