Subscribe Us

Pemkab Muara Enim Pastikan Legalitas Hukum Terkait Tanjung Asaman Sebagai Tempat Wisata Kuliner


Muara Enim,LapartaNews- Asisten Sampaikan Akan Cari Legalitas Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menerima paparan gagasan dari warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan (TES) Kecamatan Lawang Kidul di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (03/08).

Pemkab Muara Enim diwakili Asisten II Riswandar SH MH yang didampingi Jajarannya menyambut baik adanya rencana diatas.

Namun demikian, Asisten mengatakan untuk mendapatkan keputusan yang tepat dan benar serta tidak keluar dari aturan hukum perlu dilakukan kajian hukum. Maka dari itu, Pemkab Muara Enim melalui Perangkat Daerah terkait akan mencari legalitas hukum agar penataan ulang lokasi Tanjung Asaman (Karang Asam) menjadi tempat wisata kuliner sudah benar menurut kacamata hukum.

Mengingat pada kawasan Tanjung Asaman terdapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang jelas berkekuatan hukum baik secara Undang-Undang dan Surat Keputusan Bupati tidak bisa dialihkan fungsinya. Selain itu, di Tanjung Asaman juga ada aset lainnya yang harus diinventarisir secara hukum.

Kemudian lanjut Asisten bahwa dalam mewujudkan tempat wisata kuliner harus dilakukan secara bijak agar tidak terjadi kesalahpahaman penataan lokasi harus ditata komprehensif agar bisa mendukung ikon Tanjung Enim Kota Wisata. Pada saatnya nanti, tidak boleh ada unsur kepentingan tertentu yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dalam pembagian lapak juga harus sesuai aturan dan jangan sudah dapat malah disewakan lagi.

"Keputusan harus bermanfaat khususnya untuk warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan. Kita bersama-sama merencanakan peletakan batu pertama pada hari ulang tahun Kelurahan Tanjung Enim Selatan," ujarnya.

"Nanti Kami (Pemkab) akan rapatkan terkait Tanjung Asaman menjadi Tempat Wisata Kuliner bersama BPKAD dan dinas lainnya untuk mencari legalitas hukumnya seperti apa," ungkap Asisten.

Turut hadir pada kesempatan ini Penggagas Tempat Wisata Kuliner Karang Asam Sunyoto dan Manajer Kemitraan Bina Lingkungan dan Bina Wilayah Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Hendri Mulyono.

Sunyoto mengatakan revitalisasi dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi "Mambo" sebagai pusat kuliner dan lapangan bola sebagai alun - alun pada malam hari. Yang tujuannya meningkatkan pendapatan pedagang dan ekonomi masyarakat, penyerapan tenaga kerja informal, sarana pengembangan ekonomi kreatif. Dan sebagai pusat kuliner juga tempat berolahraga, bermain dan rekreasi masyarakat.

Sementara itu Hendri Mulyono menyampaikan apresiasi cukup tinggi dari PTBA yang bisa dicontoh teman - teman lain, karena inovasi memang diperlukan masyarakat.

Ia mengatakan bahwa Insha Allah dari PTBA terutama CSR akan terus mendukung secara bertahap dan dukungan dari PTBA bukan hanya sarana infrastruktur bisa lebih luas. 

"Permasalahan dimasyarakat harus diselesaikan dahulu, terlebih jujur baru tahu itu masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ujar Hendri.(Ya2n)

Posting Komentar

0 Komentar