Subscribe Us

Belum Ada Keterangan Tuntas Temuan Dari Inspektorat, Mantan Kades Lulus Cakades

Herman Cakades Pinggap nomor urut 3

Musi Banyuasin, LapartaNews - Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Muba sudah di ambang pintu yaitu paruh kedua November ini.

Syarat-syarat untuk menjadi calon kepala desa (Cakades) di wilayah Kabupaten Muba sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda kabupaten Muba Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Perda Kabupaten Muba Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Khusus bagi Kepala Desa (Kades) atau yang pernah menjadi Kades, Penjabat Kades, atau anggota BPD harus memiliki Surat Keterangan Bebas atau Tuntas Temuan dari Inspektorat, sebagaimana diatur pada pasal 28 huruf "w" Perda Muba 10/2021.

Herman, salah satu Bakal Calon (Balon) Kades Pinggap, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, sebelumnya pernah menjabat Kades Pengaturan Kecamatan BHL Kabupaten Muba, Lulus dalam penjaringan Cakades, dengan nomor (calon) 3, informasi ini awak media peroleh dari salah satu anggota Panitia Pilkades Pinggap Senin, 25/10/2021.

Ini tentu saja mengejutkan dan menimbulkan tanda tanya besar, mengapa? Karena menurut Inspektur Muba melalui Irbansus-nya Heri Hermansyah, sewaktu di wawancarai media ini beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa Herman belum memperoleh Surat Keterangan Tuntas atau Bebas Temuan dari Inspektorat.

Ketika awak media bertanya, bagaimana jika nanti dia mengembalikan kekurangan Silpa Dana Desa?  "Sudah tidak bisa (nyalon-pen), waktu pendaftaran sudah ditutup,"  ujar Heri.

Pada kesempatan yang berbeda ketika awak media ini menanyakan perihal lulusnya Herman sebagai Calon Kades Pinggap, meski dia belum memperoleh Keterangan Tuntas atau Bebas Temuan dari Inspektorat, kepada Kepala Dinas PMD Muba-Richard Cahyadi via pesan WhatsApp berapa hari lalu, sampai berita ini ditulis, Richard belum menjawab.

Untuk di ketahui Herman, selaku mantan Kades Pengaturan, pada tanggal 09 Oktober 2020, membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani-nya diatas meterai, dimana dia berjanji akan mengembalikan Silpa Dana Desa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), paling lambat tanggal 29 Oktober 2020, atau 20 hari setelah Surat Pernyataan tersebut ditandatangani.

Namun faktanya sampai lewat tanggal yang dijanjikannya tersebut (29/10/2020), Herman belum mengembalikan, bahkan sampai pada waktu dia mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan di kantor Kesbangpol Muba, September lalu kepada media ini Herman mengatakan masih belum mengembalikan Silpa Dana Desa tersebut. "Mungkin tiga hari lagi saya akan kembalikan Silpanya," ujarnya. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar