Subscribe Us

Terekam CCTV, Pencuri Burung Akhirnya Kena Jerat Polisi


Prabumulih, LapartaNews - Aksi pencurian burung kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Kali ini seorang pelaku berhasil mencuri dua ekor burung jenis Love Bird. Namun apesnya aksi pelaku terekam kamera pengintai, sehingga memudahkan polisi untuk meringkus pelaku.

Informasinya yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 sekira jam 02.30 Wib. Pelaku yang diketahui bernama Febrianto (37), warga Jalan Patra, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan ini masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar.

Dengan rokok yang masih menempel di mulut pelaku dengan santai mengambil dua ekor burung berikut sangkarnya yang tergantung di teras depan rumah korban. Pelaku tidak sadar jika aksinya terekam jelas oleh CCTV yang terpasang di rumah korban.

Atas kejadian itu, korban yang bernama Nike Oktarina (28), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi pun dengan sigap memburu dan melakukan penangkapan. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berjalan menuju arah rumahnya. Tepatnya pada Selasa, 26 Oktober 2021 sekira jam 21.10 wib.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH membenarkan tepah meringkus pelaku pencurian burung tersebut.

"Aksinya terekam kamera pengintai yang terpasang di teras depan rumah korban. Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti dua ekor burung jenis Love Bird dengan sangkarnya," ujar Haryoni.

Lebih lanjut Haryoni menjelaskan, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 1 juta. Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar