Subscribe Us

Diduga Jual Aset Desa, Masyarakat Meminta Pemkab Muba Pecat Ketua BPD Sugiwaras


Musi Banyuasin, LapartaNews - Sejumlah warga masyarakat Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba untuk memberhentikan atau memecat Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Supriadi, karena diduga telah menjual sungai yang merupakan aset desa untuk kepentingan pribadi. 

"Ini sudah untuk kedua kalinya pak, dia (Supriadi) menjual sungai Tusan Pendek kepada salah seorang warga, pertama tahun 2020 dengan harga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan kedua pada tahun 2021 Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), itu semua untuk kepentingan dia pribadi," ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, kepada media ini, Jumat 4/2/2022.

"Supriadi telah menyalahgunakan jabatannya selaku ketua BPD, pada kwitansi tanda terima jelas tertera tanda tangan atas namanya serta stempel BPD diatas meterai, Ini pak buktinya," lanjutnya sambil menunjukkan kwitansi jual beli, kepada wartawan.

"Kami sangat kecewa pak, BPD itu seharusnya membela dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, tetapi ini kok malah merugikan, dan mengkhianati masyarakat yang diwakilinya," imbuh seorang warga lainnya.

Seorang tokoh masyarakat Sugiwaras yang meminta agar namanya tidak dituliskan di media ini mengatakan, "Pada awalnya pak, kami masyarakat dan kepala desa, serta seluruh anggota BPD Desa Sugiwaras, sepakat untuk tidak melelangkan Sungai Tusan Pendek kepada individu. Kami semua sepakat untuk menjadikannya sebagai aset desa, hasilnya nanti dibagi untuk pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan masyarakat. Adapun masalah jual beli itu kami juga heran, mengapa Kades, aparat desa dan anggota BPD lainnya diam saja," terangnya.

"Dalam waktu dekat ini masyarakat Sugiwaras akan mengadakan Aksi Damai meminta agar Pemerintah Kabupaten Muba mencopot serta memberhentikan Supriadi sebagai anggota BPD. Kami juga akan melaporkan yang bersangkutan kepada Aparat penegak hukum untuk diproses" imbuhnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi media ini via aplikasi WhatsApp, ketua BPD  Sugiwaras, Supriadi membantah bahwa dirinya telah menjual aset desa yaitu Sungai Tusan Pendek.

"Tidak ada pak, itu salah informasi saja, yang melelang itu kades, kades Zainal, dan Pj Kades Goni" katanya  menyebut nama dua mantan kades Sugiwaras.

Dikesempatan terpisah Zainal, mantan kades Sugiwaras ketika dikonfirmasi media ini via telepon, mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal penjualan aset desa tersebut, Sedangkan Goni selaku Pj Kades tahun 2021 mengatakan perkara tersebut sedang ditangani oleh Dinas PMD Muba.

"Itu, sudah diperiksa oleh pejabat Dinas PMD Muba pak, mereka sudah turun ke lapangan," terangnya.

Kepala Dinas PMD melalui Kabid Pemerintahan, Fadri A.K., ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa perkara itu masih dalam proses.

"Kasus ini sedang kami proses, dan masih dalam tahap klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pihak terkait," tegasnya. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar