Subscribe Us

Bejat, Ayah Garap Anak Kandung Hingga Hamil Enam Bulan


Prabumulih, LapartaNews - Sungguh malang nasib gadis belia ini, sebut saja Bunga. Masa depannya hancur dan terpaksa harus menahan malu lantaran hamil di usianya yang masih belia.

Ironisnya lagi, janin yang ada dalam kandungannya itu tidak lain adalah hasil perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri. Ia dipaksa harus melayani nafsu bejat ayahnya hingga hamil enam bulan.

Perbuatan asusila terhadap anak kandung itu terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Prabumulih, dengan nomor LP / B / 82 / IV / 2022 /Sumsel / Res Prabumulih, tanggal 22 April 2022. Dalam keterangan laporannya itu korban mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendapati laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meringkus pelaku. Diketahui pelaku berinisial HM (35), warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai.

Pelaku berhasil diringkus saat berada di Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim tanpa perlawanan berarti. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku pun harus mendekam dalam tahanan sementara Polres Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Oktober 2021 lalu. Pelaku nekat menodai anaknya sendiri lantaran merasa curiga jika anaknya sudah tidak perawan lagi.

Kecurigaan itu ia sampaikan lantaran pelaku mendapati foto anaknya yang berpose tak senonoh. Hingga akhirnya pelaku menuduh anaknya sudah tidak perawan lagi.

Korban yang dituduh sudah tidak perawan itu pun membantah tudingan ayahnya. Lantaran pelaku tidak percaya ia pun memaksa anaknya untuk berhubungan badan.

Perbuatan itu ia lakukan saat istrinya tengah berjualan sayur di pasar pagi Prabumulih. Tak cukup sekali, pelaku bahkan telah menggagahi tubuh molek putrinya hingga berkali-kali sampai akhirnya korban pun hamil.

“Kejadiannya pada bulan Oktober 2021 sekira jam 01.00 Wib, pelaku adalah ayah kandung korban. Pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan badan,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi didampingi Kanit PPA IPDA Mansyur dari keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (23/4/2022).

Tersangka sendiri, sambungnya, akan dikenakan pasal 81 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Ln 01)


Posting Komentar

0 Komentar