Akibat ulahnya itu, ia pun akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur. Petugas berhasil menciduk pelaku saat berada di kediamannya pada Kamis (4/1).
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku bermula saat dirinya mendatangi Rima Sukmahayati (40) warga Perumnas Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku berdalih mendapat mandat dari perusahaan tempat ia bekerja untuk menyita sepeda motor jenis Honda Scoopy yang dibeli korban melalui perusahaan leasing.
Pasalnya korban sudah menunggak pembayaran selama dua bulan. Bukannya menyerahkan sepeda motor kepada perusahaan, pelaku malah menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain. Merasa ditipu, korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Nando SH saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku. Hanya saja saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita amankan, tinggal menyusuri keberadaan barang bukti sepeda motor untuk melengkapi berkas penyidikan," ungkapnya seraya menyebutkan pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara itu, pelaku mengaku terpaksa menjual sepeda motor milik korban lantaran ingin mengejar target penagihan.
"Aku jual Rp5 juta, rencananyo nak disetorkan ke kantor untuk nutupi target penagihan. Tapi duitnyo tepake. Aku dak tau lagi dimano posisi motor itu sekarang," akunya. (Wandi)
0 Komentar