Subscribe Us

Proyek Tidak Sesuai RAB, Jangan Dibayar 100 Persen

Kajari Kota Prabumulih saat bertatap muka dengan sejumlah wartawan

Prabumulih, Laparta News - Banyaknya proyek pembangunan yang bermasalah mendapatkan sorotan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Salah satunya yakni proyek pembangunan drainase di wilayah Perumnas IV, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur yang diduga dikerjakan asal-asalan.

Pasalnya, proyek drainase yang dibangun menggunakan dana APBD 2017 senilai Rp731 juta tersebut ambruk. Padahal proyek tersebut belum genap selesai dibangun dua bulan.

Kajari Kota Prabumulih M Husain Admaja SH MH saat dikonfirmasi terkait ambruknya drainase itu mengaku sudah menerjunkan tim untuk meninjau sejauh mana kerusakan yang terjadi terhadap drainase tersebut.

"Apakah proyeknya sesuai dengan RAB atau tidak perlu di cek terlebih dahulu. Jika memang ada indikasi kekurangan volume pada proyek maka akan kita proses," ujar Kajari.

Lebih lanjut Husain menjelaskan, untuk melakukan pemeriksaan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Prabumulih. Mengingat setiap proyek harus diperiksa inspektorat sebelum dilakukan pembayaran.

"Jika volumenya tidak sesuai maka pembayaran tidak boleh dilakukan 100 persen. Jika ditemukan kekurangan volume maka pihak pemerintah harus membayar sesuai dengan ketentuan bangunan yang terpasang," imbuhnya.

Terpisah Kepala Dinas PUPR, M Sufi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku jika proyek tersebut masih dalam tahap perawatan.

"Sudah dilakukan perbaikan oleh piham ke tiga. Untuk pembayaran baru dilakukan 30 persen. Karena keterbatas anggaran dan baru akan dilunasi di tahun ini," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar