Subscribe Us

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Beri Diciduk Polisi

Pelaku Beri Aditama bersama barang bukti sabu dan HP saat diamankan di Mapolres Prabumulih


Prabumulih, Laparta News - Belum lama anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus peredaran gelap narkoba, kasus serupa kembali terungkap. Kali ini pelakunya bernama Beri Aditama (27), warga Jalan Alipatan, Gang Amir Rt 028 Rw 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Pelaku diringkus dikediamannya pada Selasa (30/1) malam sekitar pukul 20.30 wib. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket seberat 1,6 gram, serta satu unit HP yang didalamnya terdapat banyak pesan transasksi nakroba.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat. Bahwasanya di tempat tinggal pelaku kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sedang berada di rumah. Petugas pun langsung merangsek masuk dan meringkus pelaku.

Pelaku yang terkejut didatangi tamu tak diundang kemudian mencoba mengelak tuduhan yang disangkakan kepadanya. Namun, setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu sebanyak 5 paket yang disimpan pelaku di fentilasi kamar mandi. Pelaku pun tak dapat mengelak dan mengakui jika barang bukti tersebut mikiknya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga sebagai pengedar berdasarkan temuan petugas dari pesan singkat di HP pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya. Kita masih dalami sejumlah pesan singkat di HP pelaku untuk mengetahui sumber sabu yang diedarkan oleh pelaku," ujar Ali.

Masih kata Ali, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 tentang narkoba.

"Ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar