Subscribe Us

Tembakau Gorila Mulai Rambah Prabumulih

Tiga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis tembakau gorila dan daun ganja kering diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih





# Tiga Pelaku Berhasil Diringkus

Prabumulih, Laparta News - Peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih makin merajalela. Tidak hanya narkoba jenis sabu, ektasi dan ganja. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus tiga pelaku jaringan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau gorila.

Ketiga pelaku yakni Rinaldo Pradana (21), warga Jalan Ade Irma, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Thomas Shabirin (19) warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Selanjutnya Randy Rambang (22), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Ketiganya diringkus di lokasi berbeda.

Dari tangan ketiga tersangka turut diamankan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila sebanyak 77,18 gram serta narkoba jenis ganja kering seberat 316,12 gram.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tiga pelaku bermula saat anggota Satresnarkoba meringkus Rinaldo Pradana. Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkoba jenis tembakau gorila seberat 0,22 gram. Pelaku diringkus pada Selasa (15/1) di depan  Indomaret Simpang Muara Dua, Kelurahan Muara Dua Kec. Prabumulih Timur.

Dari hasil keterangan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil meringkus Thomas Sobirin. Petugas juga turut mengamankan narkoba jenis yang sama seberat 1,22 gram. Pelaku diringkus di pada Rabu (16/1) di kediamannya di Gang Nurul Huda, Kelurahan Majasari, Kecamatam Prabumulih Selatan.

"Ini adalah tangkapan narkoba jenis tembakau gorila yang pertama kali kita ungkap. Dari keterangan berantai yang diperoleh dari kedua pelaku terus kita kembangkan dan berhasil meringkus bandarnya," ujara Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH kepada wartawan.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, Randy Rambang (22) yang merupakan bandar berhasil diringkus petugas di kediamannya pada Rabu (16/1). Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila seberat 75,73 gram. Selain itu juga diamankan narkoba jenis daun ganja kering seberat 316,12 gram.

"Narkoba ini dipesan pelaku dari seorang bandar di wilayah Jakarta. Narkoba ini dikirim melalui pengiriman barang JNE. Kita masih terus lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran narkoba jenis tembakau gorila ini," tegasnya.

Ia mengatakan ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan juga Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan golongan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami meminta kerjasama masyarakat untuk mewaspadai tembakau gorila. Karena tembakau gorila ini merupakan jenis narkoba baru yang peredarannya mulai merambah wilayah Prabumulih," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar