Dodi pelaku bandar sabu saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi |
Pali, Laparta News - Peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Pali tampaknya makin meluas. Kali ini, Tim Elang Mapolsek Talang Ubi berhasil menciduk seorang pelaku bandar narkoba jenis sabu.
Pelaku adalah Dodi Agus (32) warga Talang Pegang, Rt 004 Rw 011, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Pelaku diringkus di kediamannya pada Senin Malam (29/1) sekitar pukul 22.30 wib.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak 17 paket sabu ukuran kecil senilai Rp1,9 juta, puluhan bungkus plastik klip, alat hisap sabu serta uang senilai Rp 350 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan milik pelaku.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan jika pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kediamannya. Bermodalkan laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Melihat pelaku berada di rumah, Tim Elang pun langsung merangsek masuk dan meringkus pelaku. Saat digeledah petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti sabu serta senjata api.
Tanpa banyak perlawanan pelakupun mengakui jika sabu dan senjata api tersebut adalah miliknya. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Talang Ubi.
Kapolres kabupaten Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Kasus tersebut saat ink masih dalam pengembangan penyidikan.
"Pelaku dijerat pasal 112 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Untuk kepemilikan senjata api masih kita kembangkan lebih lanjut," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar