Subscribe Us

Aliansi Masyarakat Kotak Kosong Laporkan Paslon Ridho-Fikri ke Panwaslu

Suharta Ucim (baju biru) didampingi LSM dan anggota Aliansi Masyarakat Kotak Kosong saat melaporkan indikasi kecurangan dan pelanggaran Pilkada di Kantor Panwaslu Kota Prabumulih


Prabumulih, Laparta News - Suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Prabumulih belakangan ini mulai memanas. Pasangan calon petahana, Ir H Ridho Yahya MM dan H Andriansyah Fikri SH yang selama ini adem ayem, kini harus menghadapi masalah serius. Pasangan yang merupakan calon tunggal ini dilaporkan telah melakukan indikasi kecurangan dan dianggap telah menciderai tatanan pesta demokrasi lima tahunan di Bumi Seinggok Sepemunyian.

Adapun indikasi kecurangan yang dilakukan oleh paslon tunggal ini yakni, adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang terlibat politik praktis dengan mendukung paslon tersebut di Pilkada. Tentunya keterlibatan ASN ini dinilai telah menciderai dan melanggar aturan Mendagri dan PKPU dengan turut mendukung salah satu paslon di Pilkada 2018.

Menyikapi permasalahan itu, tiga gerakan masyarakat yakni Gerakan Pilihan Ku Kotak Kosong Kota Prabumulih, Serikat Pekerja Sektor Informal (SPINDO) Kota Prabumulih dan LSM Gerakan Masyarakat Prabumulih Untuk Perubahan (LSM Gempur) Kota Prabumulih  mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Senin (26/2). Kedatangan ketiga gerakan masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Kotak Kosong Kota Prabumulih ini adalah untuk melaporkan paslon Ridho-Fikri.

Ketua Aliansi Masyarakat Kotak Kosong, Suharta Ucim menjelaskan, selain melaporkan adanya keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis, pihaknya juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran lain yang dilakukan oleh paslon Ridho-Fikri yang belum menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Fasilitas negara yang dimaksud adalah kendaraan mobil dinas BG 1 C yang hingga saat ini belum dikembalikan oleh Ridho Yahya ke Pemkot Prabumulih.

"Sampai saat ini keberadaan mobil dinas itu masih digunakan oleh yang bersangkutan. Padahal kendaraan itu adalah fasilitas negara yang semestinya harus dikembalikan kepada negara. Beliau kan sudah cuti dari jabatan Walikota Prabumulih," ujar Suharta kepada wartawan usai menyampaikan laporannya ke Panwaslu.

Suharta menjelaskan, ada enam poin pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Ridho-Fikri, diantaranya, melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang nomor 1 tentang Penetapan PP nomor 1 tahun 2014. Point pelanggaran selanjutnya, PP nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 Pasal 4 angka 15, Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 Bab VIII pasal 63 ayat 1,3 dan 5 tentang penggunaan fasilitas negara.

"Berdasarkan point-point pelanggaran yang kita sampaikan ini, kita berharap pihak Panwaslu bisa menjadikannya sebagai acuan bagi kami dalam menindaklanjuti laporan ini," bebernya.

Meskipun laporannya telah diterima oleh pihak Panwaslu Kota Prabumulih, namun dirinya menyayangkan laporan tersebut belum diregistrasi oleh Panwaslu. Pasalnya, Panwaslu menilai jika laporan yang mereka sampaikan belum memenuhi syarat.

"Tapi pihak Panwaslu mengaku akan tetap mempelajari kembali laporan yang kami sampaikan. Kami harap Panwaslu bisa bekerja lebih profesional dan cepat tanggap dalam menyikapi laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada di Kota Prabumulih," ungkapnya.

Suharta menambahkan, laporan yang di buat bersifat serius dan dirinya sanggup mendatangkan saksi serta alat bukti apabila diperlukan oleh pihak Panwaslu selaku pengawas tahapan penyelenggara pemilu.

"Kami akan bertindak sesuai ketentuan dan peraturan yang jelas. Laporan yang kami buat sifatnya serius bukan main-main. Bahkan kami sanggup mendatangkan saksi dan alat bukti untuk memperkuat laporan kami," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi SH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, sebelum laporan itu diregistrasi dan disampaikan ke Banwaslu, pihaknya masih perlu melakukan pengkajian lebih lanjut terkait indikasi kecurangan dan pelanggaran yang dialkukan oleh paslon yang dilaporkan.

"Setidaknya kami akan pelajari terlebih dahulu dalam satu pekan ini. Laporan ini kami kaji lebih lanjut, apakah memenuhi syarat atau tidak. Sehingga nantinya dapat disimpulkan laporan ini benar atau tidak. Selaku Panwas kita akan bekerja secara professional tanpa menduga-duga. Hal ini diperlukan kepastian dan data yang kongkrit. Karena dapat berimplikasi hukum baik untuk pelapor maupun terlapor," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar