Pelaku pncabulan diamankan di Mapolres Prabumulih |
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju garis-garis warna biru hitam dan celana pendek kotak-kotak warna biru merah yang digunakan pelaku saat menyetubuhi korbannya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berdasarkan laporan ayah korban yakni SI (37) pada Kamis (1/2). Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/20/I/2018/Sumsel/Res PBM ia menyebutkan, jika anaknya NI yang baru berusia 13 tahun telah disetubuhi oleh pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi SH menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan itrogasi pelaku terkait kasus pencabulan yang ia lakukan kepada korban. Pelaku berdalih hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Namun pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban sebagai pertanggungjawaban. Proses hukum tetap berjalan, mengingat korban merupakan anak dibawah umur," ujar Heryadi.
Eryadi menegaskan, pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu pelaku yang masih bujangan ini mengaku telah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Hal itu ia lakukan lantaran tergiur dengan dengan kemolekan tubuh korbannya.
"Awalnyo dio memang nolak pak, tapi aku bujuk dan rayu dio. Akhirnyo dio pun pasrah saat aku menyetubuhinyo. Aku dak do ngancam, malah aku siap tanggungjawab untuk menikahinyo," katanya. (LN 01)
0 Komentar