Subscribe Us

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Polres Gelar Sosialisasi Pengawasan Dana Desa

Wakapolres didampingi Kasat Binmas, Kapolsek RKT dan camat RKT saat memberikan paparan dalam kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa


Prabumulih, Laparta News - Guna mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam penggunaan dana desa, Polres Prabumulih menggelar sosialisasi penggunaan dana desa di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut digelar di balai serbaguna Kantor Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Jumat (23/2). Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM yang diwakili Wakapolres Prabumulih Kompol Rocky H Marpaung SH SIK MH dan diikuti oleh seluruh kepala desa, bendahara desa, kaur ekobang desa serta ketua BPD se Kota Prabumulih.

Dalam sambutannya, Kompol Rocky menjelaskan, agar penggunaan dana desa yang dikelola oleh masing-masing kepala desa dapat digunakan secara maksimal dan transparan. Untuk itu agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana desa diharapkan seluruh kepala desa berikut jajarannya dapat lebih berhati-hati.

" Jangan sampai ada kesalahan jika tidak ingin terjerat dengan hukum. Kita dari Polres Prabumulih akan terus melakukan pengawasan dalam penggunaan dana desa. Aplikasi penggunaan dana desa harus jelas dan transparan, karena dana desa merupakan uang negara yang harus jelas penggunaanya," ujar Rocky.

Lebih lanjut, pria dengan satu melati di pundaknya itu menuturkan, dilibatkannya Polri dalam pengawasan penggunaan dan desa berdasarkan amanat MoU Kapolri dengan Mendagri dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi tentang Pencegahan, Pengawasan dan penanganan permasalahan desa. Untuk pengawasan pekerjaan sendiri pihaknya akan melibatkan seluruh Kapolsek dan menerjunkan personel Bhabinkamtibmas.

"Untuk itu mari kita secara bersama-sama saling terbuka dan saling mengingatkan satu sama lain. Apalagi dana desa yang digulirkan setiap tahunnya akan makin besar. Maka dari itu penggunannya harus benar-benar tepat sasaran dan tidak ada masalah. Ini merupakan salah satu tujuan diadakannya sosialisasi pada hari ini," tegasnya.

Kasat Binmas AKP Dedi Rahmat Hidayat SH menambahkan, dana desa yang telah digulirkan harus disimpan di rekening desa, bukan rekening pribadi kepala desa. Selain itu, setiap penggunaan dana desa sekecil apapun harus dibuat laporan administrasinya sebagai laporan pertanggungjawaban.

"Apabila ada kesalahan dalam penggunaan dana desa maka akan diproses secara hukum. Polisi akan memberikan tenggat waktu 60 hari untuk mengembalikan dana desa tersebut," bebernya.

Sementara itu, Camat RKT Toni Herlan SH menyambut baik kegiatan sosialisasi yang melibatkan Polri dalam melakukan pengawasan penggunaa dana desa.

"Dengan adanya keterlibatan Polri dalam hal penggunaan dana desa ini pemerintah merasa sangat terbantu. Kita berharap sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi seluruh kepala desa. Bimbingan dan arahan sangat diperlukan dalam penggunaan dana desa ini, bila perlu ada teguran, manakala ada gejala penyimpangan dalam penggunaan dana desa," tandasnya. (LN 01)


Posting Komentar

0 Komentar