Subscribe Us

Ini Janji HD-MY Jika Terpilih Jadi Gubernur Sumsel



Palembang, Laparta News - Berbagai upaya terus dilakukan oleh seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gunernur dalam menarik simpatik masyarakat. Selain memamparkan sejumlah program kerja, para pasangan cagub dan cawagub juga menyampaikan janji-jani politi jika terpilih menjadi Gunernur Sumsel.

Seperti janji politik yang disampaikan oleh pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya (HD-MY). Pasangan ini berjanji akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel saat ini yang membolehkan mobil angkutan baru bara melintas di jalan umum.

Pasalnya, Pergub tersebut telah menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Selain itu, kerusakan jalan lintas di sepanjang Kabupaten Lahat, Muaraenim, Prabumulih hingga ke Kota Palembang juga disebabkan oleh angkutan truk batubara.

"Banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh angkutan batubara. Kondisi ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi ratusan kendaraan truk batubara ini melenggang bebeas di jalan negara," ujar HD  dalam acara Kongkow Bareng Kaoem Moeda bersama HD-MY di Dipo Cafe, Palembang, Kamis (15/2).

Lebih lanjut mantan Bupati OKUT ini menuturkan, tidak butuh waktu lama bagi dirinya untuk mencabut Pergub tersebut. Bahkan ia siap untuk melakukan hal itu sehari setelah terpilih sebagai gubernur.

"Jika masyarakat memilih dan mempercayai kami, InsyaAllah sehari setelah dilantik kita akan cabut langsung Pergub itu. Ini bukan sekedar janji, tapi ini adalah jaminan melalui amanah yang diberikan kepada kami," tegasnya.

Menurut HD, seorang gubernur harus cepat tanggap dengan kondisi kemacetan lalu lintas di jalan lintas Lahat–Palembang yang sudah bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat. Diakuinya, hampir setiap saat dirinya mendapat sms dan telepon dari masyarakat yang mengeluhkan kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh angkutan batubara.

"Bayangkan waktu tempuh ke Lahat dan Pagaralam susah diprediksi akibat kemacetan.  Jika dulu ke Pagaralam  normalnya ditempuh sekitar 6 jam, namun saat ini bisa lebih dari 10 jam atau bahkan 12 jam. Apalagi ada kndaraan yang mogok dan terparter di tengah jalan, tentunya kemacetan akan semakin parah," jelasnya.

HD menilai, jalan negara tidak seharusnya dilewati oleh kendaraan perusahaan tambang. Sejatinya perusahaan tambang harus memiliki jalur sendiri untuk membawa hasil tambang.

"Sebenarnya jalaur servo sudah disediakan khusus untuk angkutan tambang. Namun para supir angkutan tambang ini lebih memilih melewati jalan negara. Apalagi sejak dterbitkannya Pergub yang mengizinkan angkutan batubara melintas di jalan negara," terangnya.

Sikap tegas HD yang akan mencabut Pergub yang membolehkan mobil angkutan batubara melintas di jalan umum tersebut disambut gembira masyarakat. Seperti diungkapkan Herman (43), warga Kota Prabumulih yang menilai jika kebijakan tersebut merupakan program yang pro rakyat.

"Kami setuju kalau ada calon gubernur yang mau melarang mobil angkutan batubara melintasi jalan umum. Masyarakat sudah tidak tahan lagi dengan kemacetan setiap hari ini,’’ tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar