Subscribe Us

KPU Tentukan Zona Kampanye Pilkada Prabumulih

Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Titi Marlinda SE MSi 

Prabumuluh, Laparta News - Pasca ditetapkannya  Ir H Ridho Yahya MM (Ridho) dan H Andriansyah Fikri SH (Fikri) sebagai calon tunggal pada pemilihan umum kepala daerah kota Prabumulih 2018. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 titik zona kampanye untuk mensosialisasikan pencalonaan keduanya.

Zona I, meliputi wilayah Prabumulih Timur dan Prabumulih Selatan, sementara Zona II mencakup Prabumulih Utara dan Cambai,  Sedangkan Zona III untuk wilayah Prabumulih Barat dan Rambang Kapak Tengah (RKT).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), M Takhyul SIP melalui Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Titi Marlinda SE MSi menerangkan, pembagian zona kampanye telah ditetapkan menjadi tiga teritorial wilayah dan ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh paslon dan tim suksesnya.

" Kita minta pembagian 3 zona kampanye ini dipatuhi oleh paslon dan tim suksesnya, Tujuanya agar memudahkan kordinasi pengamanan selama kampanye politik yang dilakukan paslon yang hingga akhir masa kampanye nanti,"  ujar Titi Marlinda Kepada publikzone, Jumat (16/02/2018).

Titi menambahkan Masa Kampanye paslon dimulai tanggal 15 Februari kemarin hingga 23 Juni mendatang. Selama masa kampanye paslon dan tim sukses diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (APK) yang telah dicetak dengan biaya KPU.

"Untuk lokasi pemasangannya sudah kita sepakati dengan paslon. Rincianya, untuk pemasangan baleho hanya 3 lembar di setiap kelurahan. Lalu, umbul-umbul sebanyak 7 lembar dan baleho sebanyak 5 lembar. Kalau mau ditambah oleh paslon dan tim sukses, boleh saja tetapi tidak lebih dari 150 persen," terangnya.

Terpisah, Cawako Ir H Ridho Yahya MM menerangkan, Kampanye Politik yang akan dilakukannya bukan bersifat kampanye dialog. Pihaknya akan lebih cenderung membuat pagelaran dan Hiburan untuk menarik minat masyarakat.

"Kalau sifatnya dialogis, kita yakin masyarakat akan jenuh. Nah, kalau hiburan atau pesta rakyat tidak, gunanya untuk mensosialisasikan dan mengajak masyarakat supaya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ungkap Ridho. (Ard)

Posting Komentar

0 Komentar