Subscribe Us

Pjs Walikota Prabumulih Ancam ASN Yang Terlibat Politik Praktis

Pjs Walikota Prabumulih, Richard Cahyadi saat tatap muka dengan sejumlah awak media

Prabumulih, Laparta News - Memasuki hari pertama kerja sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Prabumulih, Richard Cahyadi langsung mengultimatum seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Prabumulih untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini ia tekankan lantaran Walikota sebelumnya Ir H Ridho Yahya MM maju dalam pilkada Kota Prabumulih 2018.

Richard menjelaskan, dirinya tidak memungkiri adanya pejabat ASN yang memiliki kedekatan dengan Walikota sebelumnya. Namun, ia yakin kedekatan tersebut tidak lebih dari ikatan kerja antara Walikota dengan bawahannya.

"Namun demikian, kedekatan yang terjalin selama ini jangan dijadikan sebagai alasan untuk ikut berpolitik praktis. Dengan turut mendukung pasangan calon dalam pilkada nanti," ungkap Richard, Kamis (15/2) saat bertatap muka dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Sumsel ini juga mewanti-wanti seluruh ASN untuk tidak mengintervensi pemilih untuk memilih paslon cawako dan cawawako. ASN harus bisa menjaga netralitas. Mendukung penuh Panwaslu Kota Prabumulih sebagai ujung tombak pengawasan.

"ASN harus profesional, siapapun pemimpin dia harus loyal karena ASN adalah abdi negara yang bekerja untuk melayani masyarakat dan negara. Jangan ada image bekerja untuk kepentingan individu sehingga harus meninggalkan kepentingan orang banyak," bebernya.

Disinggung jika ada oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis, Richard menegaskan jika aturan dan sanksi sudah jelas tercantum dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS, serta PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinanan jiwa Korps dan kode Etik ASN melalui surat Menpan RB No.B/71/M/M/SM/00.00/2017 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B - 2900/KASN/11/201, bahwa ASN tidak dibenarkan terlibat dalam Politik Praktis/Berafiliasi Partai Politik.

“Sanksi bisa sedang maupun berat. Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkalanya, penurunan pangkat, bahkan bisa juga pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi berhati-hatilah ASN agar tidak coba-coba mengintervensi pemilih maupun terlibat politik praktis,” pungkasnya.

Sejauh ini, sambung Richard sudah ada beberapa pejabat ASN yang dibidiknya terindikasi melakukan politik praktis. Namun, ia mengaku belum mau berargumen terkait indikasi rersebut.

"Masih kita cermati lebih dulu, sebelum jauh terlibat ada baiknya berhenti bermain-main politik. Jangan sampai ada yang jadi korban dan dirugikan dalam hal ini," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar