Foto Ilustrasi |
Prabumulih, Laparta News - Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Prabumulih. Kali ini korbannya menimpa seorang siswi kelas satu SMP berinisial NI, warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban yang baru berusia 13 tahun ini harus menelan pil pahit setelah keperawanannya direnggut oleh pelaku berinisial RH (33) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Peristiwa pencabulan yang dialami korban terjadi pada Januari 2018.
Informasi yang dihimpun, diketahuinya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dialami korban berdasarkan laporan ayah korban yakni SI (37) ke Mapolres Prabumulih pada Kamis (1/2). Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/20/I/2018/Sumsel/Res PBM ia menyebutkan, jika anaknya telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial RH (33).
Informasi yang dihimpun, perbuatan cabul yang dialami korban bermula saat ia mendatangi rumah pelaku untuk mengajak keponakan pelaku bermain. Namun, orang yang korban cari saat itu tidak ada di rumah.
Korban pun berniat untuk kembali pulang. Namun saat hendak meninggalkan rumah pelaku, tiba-tiba korban dipanggil pelaku dari dalam rumah dan mengajaknya untuk masuk.
Korban yang masih polos dan tidak sadar akan menjadi incaran nafsu pelaku kemudian masuk ke dalam rumah. Pelaku pun mengajak korban berbincang-bincang sembari menyuruh korban untuk menunggu keponakannya.
Entah setan apa yang telah merasuki pikiran pelaku, tiba-tiba ia mengajak korban untuk berhubungan badan. Awalnyo korban sempat menolak, namun lantaran dibujuk dan dirayu korban pun tak berdaya saat pelaku memaksa dirinya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban yang usianya terpaut jauh dengannya.
Namun, rahasia pelaku terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ayahnya. Terbongkarnya kasus persetubuhan itu lantaran ayah korban merasa curiga karena korban diajak pergi oleh pelaku ke Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
"Saya tahu kalau mereka telah berhubungan badan dari anak saya. Dia (pelaku, red) membawa anak saya pergi ke Desa Penanggiran untuk minta dinikahkan. Untungnya kepala desa disana langsung menghubungi saya dan membatalkan pernikahan itu," ujar SI kepada wartawan.
SI mengaku tidak terima anaknya telah diperdaya oleh pelaku. Sebab, anaknya masih sekolah di bangku SMP kelas satu. Meskipun pelaku berniat ingin menikahi anaknya namun ia tidak menerima begitu saja.
"Anak saya masih sekolah, usianya masih muda dan sudah dirusak masa depannya oleh pelaku. Saya berharap polisi segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi SH mengaku telah menerima laporan tersebut. Pihaknya telah memeriksa keterangan korban dan sejumlah saksi.
"Kita sudah terjunkan tim untuk mengejar pelaku. Kasusnya sedang kami proses. Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar